Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dijadwalkan akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Jumat, 7 Februari 2025. Sidang ini terkait dengan dugaan pemerasan yang melibatkan tersangka dalam kasus pembunuhan. Selain Bintoro, empat mantan pejabat lainnya juga akan menghadapi sidang kode etik pada hari yang sama.
Empat terduga pelanggar lainnya yang akan menjalani sidang adalah AKBP Gogo Galesung, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan; Z, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan; ND, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan; dan M, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa sidang kode etik akan dilaksanakan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Dari lima terduga pelanggar, empat di antaranya telah menjalani penempatan khusus (patsus). Namun, M, mantan Kanit PPA, tidak dikenakan penempatan khusus. “Empat dipatsus ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” jelas Ade Ary.
AKBP Bintoro terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut dan mengklaim bahwa Arif dan Bayu telah menyebarkan berita bohong tentang dirinya.
Bintoro menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka, Arif Nugroho dan Bayu Hartanto, beserta barang bukti telah siap untuk disidangkan. Bintoro menekankan bahwa pihaknya tidak menghentikan proses hukum yang telah dilaporkan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan oleh Bintoro. Laporan ini diajukan oleh mantan pengacara tersangka, yang diduga meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna membiayai pengurusan kasus.
Sidang kode etik yang akan dihadapi oleh AKBP Bintoro dan empat mantan pejabat lainnya menjadi sorotan publik. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Dengan proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan dapat terungkap kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan. Semua pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.





