Dalam sebuah sidang yang penuh dengan ketegangan, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) mantan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana. Keputusan ini diambil setelah Mariana terlibat dalam pusaran kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan persetubuhan anak, yang juga menyeret nama mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Kisah ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap tersangka pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Selain AKP Mariana, kasus ini juga melibatkan beberapa anggota kepolisian lainnya, termasuk AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, AKP Zakaria, dan Ipda Novian Dimas.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa AKP Mariana telah mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut. “Banding,” ujar Anam singkat kepada wartawan pada Jumat malam, 7 Februari. Proses banding ini menunjukkan bahwa Mariana berusaha untuk melawan keputusan yang dianggapnya tidak adil.
Selain Mariana, empat anggota kepolisian lainnya juga telah menjalani proses sidang terkait kasus ini. Dari keempatnya, dua orang, yaitu Bintoro dan Zakaria, juga dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH. Sementara itu, Novian Dimas dan Gogo Galesung menerima sanksi demosi selama delapan tahun, yang berarti mereka diturunkan pangkatnya dan dipindahkan dari posisi sebelumnya.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Pemecatan dan sanksi yang dijatuhkan kepada para anggota yang terlibat menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan kode etik dan memastikan bahwa anggotanya bertindak sesuai dengan standar profesional yang tinggi.
Pemecatan AKP Mariana dan sanksi terhadap anggota lainnya merupakan langkah tegas dari Polri dalam menangani kasus pelanggaran kode etik. Meskipun demikian, proses banding yang diajukan oleh Mariana menunjukkan bahwa kasus ini masih belum sepenuhnya selesai. Keputusan akhir dari proses banding ini akan menjadi penentu bagi karier Mariana dan juga memberikan pelajaran penting bagi institusi kepolisian dalam menangani kasus serupa di masa depan.





