Isa Zega Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan: Perkembangan Terkini

Redaksi RuangInfo

Selebgram Isa Zega kini berada di pusaran tuduhan berat terkait dugaan pemerasan terhadap Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha Gilang Widya Pramana yang dikenal dengan julukan Juragan99. Kasus ini menambah panjang deretan masalah hukum yang membelit Isa Zega, setelah sebelumnya ia juga tersandung dalam kasus pencemaran nama baik.

AKBP Charles P Tampubolon, Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, mengonfirmasi adanya penambahan pasal terhadap Isa Zega pada Rabu (12/2). 

“Iya betul, tambahan pasalnya yaitu terkait adanya dugaan pemerasan yaitu Pasal 27b ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE. Ancaman 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar,” jelas Charles.

Penambahan pasal ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dari hasil penyidikan, Isa Zega diduga melakukan pemerasan terhadap Shandy Purnamasari. Namun, Charles tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai modus pemerasan yang dilakukan.

Menurut Charles, ada dugaan bahwa Isa Zega berusaha menghubungi pelapor dengan maksud tertentu. “Ada dugaan pemerasan yaitu yang bersangkutan ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta sesuatu perjumpaan. Tetapi karena pelapor berhalangan hadir sehingga adanya perbuatan yang merugikan pelapor dari si tersangka,” ungkap Charles.

Isa Zega telah dipindahkan dari Ruang Tahanan Polda Jatim ke Lapas Wanita Kelas II A Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa (11/2). Ia juga dijadwalkan akan segera disidangkan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.

Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/2) dan ditahan di ruang tahanan perempuan Dittahti Polda Jatim pada Jumat (24/1) dini hari. Kasus ini bermula dari laporan Shandy Purnamasari terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Dalam kasus ini, selebritas Nikita Mirzani turut menjadi saksi. Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Kasus yang menjerat Isa Zega ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan tokoh-tokoh terkenal di dalamnya. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Pengembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap reputasi para pihak yang terlibat.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *