Kedutaan Besar Inggris di Jakarta Angkat Bicara Terkait Pemulangan Reynhard Sinaga ke Indonesia

Redaksi RuangInfo

Kedutaan Besar Inggris di Jakarta baru-baru ini memberikan pernyataan terkait wacana pemulangan Reynhard Sinaga, seorang terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual, dari penjara di Inggris ke Indonesia. Juru bicara Kedubes Inggris, Faye Belnis, menegaskan bahwa pemerintah Inggris tidak memiliki Perjanjian Pemindahan Tahanan yang diperlukan untuk memindahkan tahanan dari Inggris. 

“Pemerintah Inggris tidak memiliki Perjanjian Pemindahan Tahanan, yang dibutuhkan untuk memindahkan tahanan dari Inggris,” ujar Faye.

Saat ini, Inggris dan Indonesia memang belum memiliki kerja sama dalam hal transfer pidana atau transfer of sentence person. Hal ini berarti, jika merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, rencana pemulangan Reynhard Sinaga ke Indonesia berpotensi terhambat oleh aturan yang ada. Namun, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI menyatakan bahwa mereka sedang mengupayakan pemulangan Reynhard melalui negosiasi bilateral.

 “Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita bisa mengembalikan,” kata Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, seperti dikutip Antara, Selasa (4/2).

Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa upaya pemulangan Reynhard didorong oleh permintaan dari keluarga yang bersangkutan. 

“Kami mendengar juga pertimbangan, permintaan dari pihak keluarganya. Jadi itu sedang kami koordinasikan dan kami pelajari,” ungkap Yusril beberapa waktu lalu. 

Jika nantinya Reynhard dipulangkan, maka proses pemulangannya akan dilakukan melalui exchange of prisoners, bukan transfer of prisoners. Ini berarti Reynhard akan ditukar dengan tahanan asal Inggris.

Kementerian Luar Negeri RI juga disebut akan membantu mengoordinasikan dan memfasilitasi seluruh pihak terkait jika diperlukan. 

“Kami hanya akan bantu koordinasi dan fasilitasi seluruh pihak terkait apabila dibutuhkan,” ungkap juru bicara Kemlu, Roy Soemirat.

Reynhard Sinaga adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dipenjara karena kasus pelecehan seksual terhadap ratusan pemuda saat ia tinggal di Manchester antara tahun 2015 hingga 2017. Reynhard diketahui menargetkan pria-pria muda yang mabuk di luar klub malam dan pub. Ia membujuk mereka untuk datang ke apartemennya di Princess Street, kemudian membius mereka dengan Gamma Hidroksi Butirat (GHB) dan memperkosa mereka. GHB adalah obat rekreasi yang sering digunakan dalam chemsex oleh pria gay.

Reynhard akhirnya dihukum atas 159 kasus pelanggaran seksual, termasuk pemerkosaan terhadap 136 pemuda. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan minimal masa tahanan 40 tahun. Saat ini, Reynhard mendekam di penjara HMP Wakefield Kategori A, yang dikenal sebagai tempat penahanan bagi penjahat kelas kakap.

Penjara Kategori A di Inggris biasanya dihuni oleh penjahat yang dianggap menimbulkan ancaman terbesar terhadap keamanan publik, polisi, atau nasional, seperti terorisme, kejahatan terorganisasi, dan pelanggaran serius lainnya. Kasus Reynhard Sinaga menjadi salah satu kasus pelecehan seksual terbesar dalam sejarah Inggris, dan pemulangannya ke Indonesia menjadi isu yang kompleks dan sensitif, melibatkan berbagai aspek hukum dan diplomasi antara kedua negara.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *