Pemeriksaan Keluarga Kepala Desa Kohod Terkait Kasus Pagar Laut di Tangerang

Redaksi RuangInfo

Istri dan kerabat Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, menjalani pemeriksaan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (10/2). Pemeriksaan ini berlangsung di Mapolsek Pakuhaji dengan tujuan menggali informasi lebih dalam dari pihak keluarga.

Selama pemeriksaan, istri dan keluarga Kades Kohod diminta menandatangani dokumen yang diduga merupakan berita acara perkara (BAP) terkait kasus pagar laut. Usai menandatangani dokumen tersebut, mereka segera meninggalkan Mapolsek Pakuhaji. Pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.

Sebelumnya, Kades Kohod, Arsin bin Sanip, diketahui tidak menghadiri undangan dari Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa undangan tersebut bersifat tidak memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Setelah kasus ini memasuki tahap penyidikan, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik berencana memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut ini, termasuk Kades Kohod, Arsin. Pada tahap penyidikan, Arsin tidak dapat menolak panggilan penyidik dan akan menghadapi konsekuensi jika mangkir.

Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan, Kades Kohod tidak memiliki pilihan untuk mengabaikan panggilan dari penyidik. Hal ini menandakan bahwa proses hukum semakin serius dan Arsin harus siap menghadapi konsekuensi hukum jika tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang ini menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum terkait pemalsuan surat izin. Dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan adil dari pihak berwenang.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *