Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arief Budi Cahyono, telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alwin Basri, suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita. Alwin, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Alwin adalah sah.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Hakim Arief Budi Cahyono menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alwin Basri dianggap sudah masuk ke dalam pokok perkara, yang seharusnya diperiksa oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sebelumnya, Alwin mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin, 6 Januari 2024, dan teregister dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang untuk periode 2023-2024. Selain itu, kasus ini juga mencakup dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama tahun 2023-2024.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Selain itu, tim penyidik KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut, termasuk dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dari masing-masing dinas, serta uang dalam pecahan rupiah dan euro.
Penolakan praperadilan yang diajukan oleh Alwin Basri menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keputusan ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. Dengan adanya pencegahan bepergian dan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.





