Dua Tersangka Ditangkap: Kasus Intimidasi dan Pemerasan di Pamulang

Redaksi RuangInfo

Aparat kepolisian telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus intimidasi menggunakan senjata tajam dan pemerasan terhadap seorang pengajar yang tengah melatih marching band anak-anak TK di Kawasan Permata Pamulang, Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengonfirmasi penahanan kedua tersangka pada Sabtu (15/2).

Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta beberapa pasal dalam KUHP seperti Pasal 170, 351, 352, 335 ayat (1), dan 406. Victor menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di depan Yayasan An-Nahl Islamic School, Perumahan Permata Pamulang, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (14/2) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Victor, intimidasi dilakukan karena kedua tersangka tidak menerima ketika tidak diberi sejumlah uang oleh korban, yang merupakan seorang pengajar. Peristiwa ini terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas di media sosial. Tak lama setelah kejadian, polisi bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka, yaitu S (24) dan N (58).

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan tersangka, senjata tajam jenis pisau, dan alat musik drum yang dirusak oleh tersangka. “Kami tidak menoleransi aksi premanisme. Tidak ada ruang bagi pelaku premanisme dan tindak kejahatan lain di wilayah hukum Tangsel. Kami akan tindak tegas,” tegas Victor.

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan dugaan aksi premanisme berupa pemerasan oleh dua orang yang diduga anggota ormas di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, menjadi viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan dua orang yang diduga ormas memeras dan membubarkan marching band anak TK di Kawasan Permata Pamulang.

Dalam video tersebut, terlihat salah satu pelaku mengenakan celana pendek, sementara yang lainnya memakai celana loreng hitam-oranye. Keduanya mendatangi penyelenggara marching band dan salah satu pelaku tiba-tiba memukul wajah seorang pria yang diduga sebagai penyelenggara kegiatan marching band anak-anak TK tersebut. Kedua orang tersebut juga mengeluarkan ancaman dan makian di depan anak-anak TK.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang mengecam tindakan premanisme tersebut. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *