Tim transisi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, sedang menimbang opsi untuk mengkaji wacana pembatasan durasi tinggal warga di rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Juru bicara tim transisi, Chico Hakim, menyatakan bahwa kajian ini bertujuan untuk memastikan semua warga memiliki kesempatan yang setara dalam mendapatkan hunian yang layak.
Chico Hakim menjelaskan bahwa ada kemungkinan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait mekanisme penghunian rusunawa.
“Artinya kemungkinan ada revisi pergub sangat mungkin menunggu kemudian kajian yang lebih dalam lagi. Yang pasti warga khususnya warga miskin harus mendapat tinggal yang layak dan terjangkau,” ujar Chico saat dihubungi pada Jumat (14/3).
Pernyataan ini disampaikan Chico ketika ditanya mengenai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang saat ini tengah mengambil langkah serupa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, menjelaskan bahwa usulan pembatasan durasi tinggal di rusunawa masih dalam tahap pembahasan antar-perangkat daerah. Finalisasi dari pembahasan ini diharapkan akan selesai pada pertengahan Tahun Anggaran 2025. Hasil kajian tersebut nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Gubernur Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
Menurut Chico, salah satu permasalahan yang dihadapi warga yang tinggal di rusunawa adalah durasi tinggal yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. “Misalnya, dari kesepakatan awal hanya tinggal 6-10 tahun, namun bisa sampai 20 tahun,” jelasnya. Selain itu, terdapat juga warga yang tidak lagi memenuhi syarat untuk tinggal di rusunawa, seperti memiliki kendaraan lebih dari satu dan bahkan mobil.
Chico menambahkan bahwa banyak warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan, termasuk mobil, yang diparkir di rusunawa. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan aturan yang menyatakan durasi tinggal maksimal 10 tahun. “Ini juga membuat mungkin penegakan pergub yang dinyatakan luar 10 tahun itu diberlakukan,” katanya. Dengan adanya kajian ini, diharapkan dapat tercipta keadilan sosial bagi seluruh warga, terutama bagi mereka yang kurang mampu, agar dapat menikmati hunian yang layak dan terjangkau.
Kajian pembatasan durasi tinggal di rusunawa oleh tim transisi Pramono Anung-Rano Karno merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan sosial bagi seluruh warga DKI Jakarta. Dengan adanya revisi peraturan dan penegakan aturan yang lebih ketat, diharapkan semua warga, terutama yang kurang mampu, dapat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau. Proses ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan perumahan di ibu kota.





