Hotman Paris Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim: Kasus Ricuh Persidangan Razman Arif Nasution

Redaksi RuangInfo

Pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea, memenuhi panggilan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk memberikan kesaksian dalam kasus kericuhan persidangan yang melibatkan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hotman tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.28 WIB dengan mengenakan setelan jas berwarna hijau muda, Senin (17/2).

Kasus ini berawal dari laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan rekan-rekannya. Mereka diduga melanggar Pasal 207, 217, dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan. “Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri Dittipidum, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” ujar Hotman di Bareskrim Polri.

Dalam insiden tersebut, Razman Arif Nasution dilaporkan berteriak kepada hakim dengan kata-kata ‘koruptor’ dan memukul-mukul meja. Selain itu, pengacaranya, Firdaus Oiwobo, juga terlibat dengan naik ke meja sidang sambil mengenakan jubah pengacara. “Dan juga beberapa oknum ada dua ibu-ibu, emak-emak yang sudah tua, yang juga menimbulkan kegaduhan, dan teriakan dari istrinya Razman,” tambah Hotman.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara resmi melaporkan Razman dan timnya ke Bareskrim Polri akibat kericuhan yang terjadi pada 6 Februari. Laporan ini diajukan langsung oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Humas PN Jakut, Maryono, menyatakan bahwa tindakan Razman cs dianggap telah menghina martabat dan kehormatan lembaga pengadilan.

Sebagai buntut dari kericuhan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruru, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman. Ketetapan ini tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2). Selain itu, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus, yang tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

Kehadiran Hotman Paris di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus ini menandai langkah serius dalam penanganan kericuhan persidangan yang melibatkan Razman Arif Nasution. Dengan adanya tindakan hukum dan pembekuan sumpah advokat, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kehormatan lembaga peradilan di Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *