Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba di Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mencapai mufakat penting terkait transformasi sistem pengelolaan tambang yang melibatkan institusi pendidikan tinggi. Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa izin usaha tambang untuk kampus akan dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pihak swasta.
Doli menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Panja mendengarkan berbagai masukan dari para ahli dan perwakilan kampus selama pembahasan RUU Minerba dalam beberapa hari terakhir. “Setelah banyak diskusi kemudian mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus, kita akhirnya membuat polanya bahwa yang diberi secara prioritas adalah BUMN, BUMD, atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian akan dikoneksikan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu,” ujar Doli di kompleks parlemen, Senin (17/2).
Melalui mekanisme ini, perguruan tinggi akan menerima royalti dari usaha tambang. Doli menegaskan bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen untuk memastikan perguruan tinggi mendapatkan tambahan dana dari perusahaan tambang yang selama ini dikelola oleh pemerintah dan swasta. “Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana. Intinya adalah supaya memang ada supporting, ada dana supporting untuk pengembangan dan kemanusiaan dari perguruan tinggi,” tambahnya.
Pemerintah akan menentukan perguruan tinggi mana yang berhak menerima royalti dari hasil usaha tambang, termasuk pihak yang akan mengelolanya. Namun, Doli menyatakan bahwa aturan lebih rinci mengenai hal ini akan dibahas lebih lanjut melalui peraturan pemerintah setelah RUU Minerba disahkan. “Nanti soal pengaturan lebih rincinya diatur dalam pemerintah dan sampai pengaturan menterinya,” jelasnya.
DPR dan pemerintah saat ini tengah mempercepat pembahasan RUU Minerba. Beberapa rapat digelar secara tertutup dan berlangsung hingga larut malam. Doli menjelaskan bahwa rapat tertutup dilakukan karena menyangkut persoalan di lapangan terkait perusahaan tambang. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya tidak berniat menutupi pasal-pasal krusial dalam RUU tersebut. “Supaya kita bisa menemukan formula atau frase-frase atau pasal-pasal yang lebih tepat, bahkan sampai malam-malam kan kita,” katanya.
Transformasi sistem pengelolaan tambang dalam RUU Minerba yang melibatkan perguruan tinggi menunjukkan upaya DPR dan pemerintah untuk meningkatkan dukungan finansial bagi institusi pendidikan tinggi. Dengan mekanisme penerimaan royalti, diharapkan perguruan tinggi dapat memperoleh dana tambahan untuk pengembangan dan kegiatan kemanusiaan. Pembahasan intensif RUU Minerba ini juga menandakan komitmen pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan regulasi yang lebih baik dan tepat sasaran.





