Ali dan Mimpi Rumah di Depok: Janji yang Tak Terwujud

Redaksi RuangInfo

Ali, seorang pria berusia 62 tahun, masih menyimpan kenangan tentang impiannya memiliki rumah di Depok, atau setidaknya di Citayam. Harapan itu seolah berada di depan mata ketika Joko Widodo (Jokowi), yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, berjanji untuk merelokasi warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung. Ali adalah salah satu warga yang terkena dampak penggusuran tersebut.

Menurut Ali, Jokowi saat itu menjanjikan kompensasi, bahkan hingga mengganti kandang ayam milik warga. “Digusur nanti diganti rugi katanya waktu itu, eh ganti untung. Pohon pisang, kandang ayam dibayar, janjinya waktu Pak Jokowi waktu jadi gubernur,” ungkap Ali kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/2).

Namun, janji tersebut tak kunjung terwujud. Jokowi melanjutkan karier politiknya dengan maju ke Pilpres 2014, dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Setahun kemudian, penggusuran di Kampung Pulo dieksekusi, meratakan ratusan bangunan dengan tanah. Warga, termasuk Ali, direlokasi ke Rusunawa Jatinegara Barat.

Ahok menyatakan bahwa kompensasi hanya diberikan kepada warga yang memiliki sertifikat tanah dan bangunan asli di bantaran Kali Ciliwung. Sementara itu, warga asli DKI Jakarta yang terdampak penertiban akan direlokasi ke rumah susun. Namun, Ali mengungkapkan bahwa ia justru harus mengeluarkan uang lebih untuk memindahkan barang-barangnya. 

“Seribu perak enggak dapat, kita malah keluarin uang dari kantong buat bawain barang,” ujarnya.

Pada awalnya, warga dibebaskan dari biaya sewa bulanan. Namun, seiring berjalannya waktu, mereka diwajibkan membayar Rp300 ribu per bulan. Ali mendapatkan unit di salah satu lantai rusun yang terdiri dari 16 lantai, dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi. Ruang tengah dan dapur menyatu. Ali mengaku membayar sewa pada beberapa bulan awal, tetapi kondisi ekonominya semakin sulit, terutama setelah pandemi Covid-19 melanda. Ia kehilangan sumber penghasilan utamanya dari berjualan.

Kini, Ali memiliki tunggakan sewa rusun hingga Rp23 juta. “Emang enggak ada duitnya, boro-boro bayar ini (rusun), buat makan aja kembang kempis, susah,” keluh Ali.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji wacana pembatasan masa tinggal penghuni di rusunawa dalam Rancangan Peraturan Gubernur Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa. Pergub tersebut mengatur sasaran penghuni rusunawa adalah masyarakat terprogram dan masyarakat tidak terprogram/umum yang merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pembatasan masa sewa ini dipertimbangkan karena tunggakan biaya sewa rusun saat ini mencapai Rp95 miliar. Di Jakarta, terdapat 41 lokasi rusunawa dengan total unit 33.830. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mengatakan usulan pembatasan bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat lain untuk tinggal di rusunawa dan menikmati subsidi unit hunian.

Ali, yang menempati hunian rusunawa sejak 2015, mengungkapkan bahwa biaya sewa rusun kini telah naik dari Rp300 ribu per bulan menjadi Rp360 ribu per bulan. Ia sudah mengetahui wacana pembatasan masa sewa rusun tersebut. Ali berharap pemerintah mengganti rumahnya yang dulu digusur, meskipun harus dipotong tunggakannya di rusun. 

“Daripada batasin, ganti rugi yang dulu. Saya pengin pindah. Kalau rusun lagi, (jadi) hak milik. Enggak perlu bayar lagi,” kata Ali.

Pengalaman tinggal di rusun berbeda dengan di kampung. Menurut Ali, warga di kampung lebih bergotong royong. Ia bercerita bahwa beberapa waktu lalu sempat dirawat di rumah sakit, sementara istrinya di rumah juga tengah sakit. “Istri saya sakit, saya dirawat di RS, enggak ada yang tahu. Kalau di kampung kan sudah diketok-ketok. Istri enggak makan, cuma minum aja,” tuturnya.

Warga Rusun Jatinegara Barat lainnya, Awan, menolak wacana pembatasan masa sewa rusun tersebut. Ia mempertanyakan nasib warga yang tidak mampu jika dibatasi tinggal di rusun. “Kalau dia pindahin warga, carikan tempat dulu, enggak sembarangan usir kan. Enggak mungkin kayak usir ayam,” kata Awan.

Awan memahami soal warga yang menunggak bayar sewa rusun karena keterbatasan ekonomi. Namun, ia berharap hal itu tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk membatasi masa sewa rusun. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, juga menolak wacana pembatasan masa sewa rusun. Bun meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk mengkaji kembali wacana itu dengan melibatkan warga dalam setiap pembahasannya. “Pemprov DKI Jakarta harusnya sudah tahu kalau banyak warga menolak wacana ini. Masa sih dengan penolakan sebegitu banyaknya rencana ini masih mau dilanjutin?” kata Bun.

Dengan berbagai pandangan dan penolakan yang muncul, wacana pembatasan masa sewa rusunawa ini menjadi isu yang perlu dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah, agar tidak menambah beban bagi warga yang sudah kesulitan.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *