Usra Hendra Harahap, yang pernah menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Nigeria, dengan tegas menolak tuduhan pelecehan seksual yang dilontarkan oleh mantan staf di Kedutaan Besar RI di Abuja. Tuduhan ini sempat menjadi perhatian media lokal pada penghujung tahun lalu.
Dalam pernyataan resmi yang diterima oleh CNNIndonesia.com pada Jumat (20/2), kuasa hukum Usra, Rikha Permatasari, menegaskan bahwa berita mengenai tuduhan pelecehan seksual tersebut “secara fakta adalah tidak benar.” Rikha.
Pernyataan ini juga merupakan hak jawab dari Usra terkait pemberitaan sebelumnya. Pihak kuasa hukum Usra menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait verifikasi dan keberimbangan berita. Rikha menambahkan bahwa pemberitaan tersebut telah menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi pribadi Usra dan institusi yang diwakilinya, serta berpotensi menyesatkan opini publik.
Menanggapi laporan tersebut, Kementerian Luar Negeri RI melalui juru bicaranya, Rolliansyah ‘Roy’ Soemirat, menyatakan bahwa pihaknya menanggapi laporan ini dengan serius dan akan terus mencermati serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Roy menegaskan bahwa Kemlu RI berkomitmen untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Setelah berita ini mencuat, Usra telah kembali ke Indonesia. Menurut keterangan dari Roy kepada VOA Indonesia, Usra dipanggil pulang lebih awal dari penugasan yang seharusnya. Namun, Rikha menegaskan bahwa kepulangan Usra murni karena masa tugasnya telah selesai pada 31 Desember 2024, sesuai dengan Keputusan Presiden RI NO 157/P Tahun 2024.
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan media. Hak jawab yang disampaikan oleh Usra Hendra Harahap dan kuasa hukumnya menunjukkan upaya untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak akurat. Kementerian Luar Negeri RI juga berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius, memastikan bahwa semua pihak terkait mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi. Dukungan dan doa dari masyarakat diharapkan dapat membantu menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.





