Operasi Gabungan Wira Waspada: Penertiban WNA Bermasalah di Bali dan Maluku Utara

Redaksi RuangInfo

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Bali dan Maluku Utara. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa pengamanan ini dilakukan dalam rangka Operasi Gabungan Wira Waspada. Operasi ini bertujuan untuk memberantas penyalahgunaan izin tinggal WNA, khususnya di sektor pariwisata dan pertambangan.

Dalam operasi ini, tim gabungan menargetkan WNA yang dijamin oleh perusahaan-perusahaan yang telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024. 

“Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi,” ujar Saffar Muhammad Godam dalam keterangannya pada Sabtu (22/2).

Pada Operasi Wira Waspada yang berlangsung Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang NIB-nya telah dicabut. Dari jumlah tersebut, 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin bagi 126 WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ditjen Imigrasi melakukan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan terhadap 15 WNA, sementara 111 lainnya akan dikenakan tindakan serupa.

Pada tahap kedua operasi, tim berhasil mengamankan 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini, para WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap 208 WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Dari jumlah tersebut, 48 orang telah dideportasi.

Mayoritas WNA yang terlibat berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India, dan Australia, dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih berlangsung.

Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencabutan NIB dari 267 perusahaan disebabkan oleh ketidakmampuan mereka memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas. Hal ini menyebabkan potensi dana investasi yang masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan kenyataan.

Operasi Wira Waspada juga berlangsung di sektor pertambangan di Maluku Utara, di mana Imigrasi memeriksa 4.656 WNA dari RRT yang bekerja di 74 perusahaan. Hasilnya, ditemukan 41 WNA dari lima perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Operasi Gabungan Wira Waspada menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menertibkan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan menjaga stabilitas sektor pariwisata dan pertambangan di Indonesia.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *