Kasus Impor Gula: Kejagung Bebaskan Tom Lembong dari Tanggung Jawab Kerugian Negara

Redaksi RuangInfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, tidak dibebankan untuk membayar kerugian keuangan negara dalam kasus penyalahgunaan wewenang impor gula. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kerugian yang terjadi bukanlah di masa jabatan Tom Lembong.

“Kerugian ini terjadi pada tahun 2016, di mana saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan, bukan Pak Thomas Lembong,” ujar Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (25/2).

Meskipun demikian, Qohar menegaskan bahwa hal ini tidak berarti Tom Lembong tidak terlibat dalam aliran dana korupsi. Ia menyatakan bahwa aliran dana tersebut akan terungkap dalam proses persidangan yang akan datang.

“Apakah ada aliran uang kepada Pak TTL, ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan,” tambahnya.

Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan alasan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula. Selain itu, ia juga diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebutkan bahwa nilai kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

Terbaru, Kejagung telah menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kementerian Perdagangan. Selain itu, Kejagung juga telah menyita uang sebesar Rp565 miliar dari para tersangka sebagai bentuk pemulihan kerugian negara tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menangani penyalahgunaan wewenang di sektor perdagangan. Kejagung diharapkan dapat melanjutkan proses hukum dengan transparan dan adil, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan integritas dalam pengelolaan impor di Indonesia.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *