Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti: Ronald Tannur Bantah Minta Bebas

Redaksi RuangInfo

Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk dibebaskan dari tuduhan tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2).

Ronald Tannur menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta putusan bebas kepada pengacaranya, Lisa Rachmat, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas. “Saudara saksi waktu bertemu dengan ibu Lisa itu pernah minta bebas enggak?” tanya kuasa hukum Erintuah Damanik, Philipus Sitepu. “Tidak pernah pak,” jawab Ronald Tannur dengan tegas.

Dalam kesaksiannya, Ronald Tannur juga mengklaim tidak mengetahui adanya tawaran damai atau pemberian uang kepada keluarga korban. Ia mengaku hanya menyiapkan tiket pesawat untuk keluarga Dini pulang saat proses kasusnya masih berlangsung di Polrestabes Surabaya. “Ini kan saudara juga yang menyiapkan tiket pesawat ya?” tanya tim penasihat hukum Erintuah. “Betul,” jawab Tannur.

Ronald Tannur mengaku hanya meminta maaf kepada keluarga korban ketika kasusnya masih dalam proses di kepolisian. “Apakah saudara ada berkoordinasi atau berkomunikasi dengan ibunya korban ini, menawarkan perdamaian atau menawarkan uang, atau menawarkan apa gitu ada enggak?” tanya tim penasihat hukum Erintuah lagi. “Tidak ada pak, saya hanya meminta maaf dan mencium kaki ibunya ketika di Polrestabes,” tutur Ronald Tannur.

Erintuah Damanik, bersama Mangapul dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 untuk mengurus perkara Ronald Tannur. Total dugaan suap yang diterima mencapai sekitar Rp4,3 miliar. Tindak pidana ini terjadi antara Januari hingga Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur. Ketua majelis kasasi, Soesilo, memiliki dissenting opinion, menyatakan bahwa Ronald Tannur seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Selain suap, Erintuah Damanik dkk juga didakwa menerima gratifikasi. Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000, dan RM35.992,25. Ia menyimpan uang tersebut di rumah dan apartemennya, dan tidak melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

Heru diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro), dan SR21.715 (Riyal Saudi). Uang tersebut disimpan di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya. Sementara Mangapul diduga menerima penerimaan yang tidak sah dengan rincian Rp21.400.000, US$2.000, dan Sin$6.000, yang disimpan di apartemennya.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi di kalangan peradilan. Proses hukum yang berlanjut diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan menjadi pelajaran penting bagi sistem peradilan di Indonesia. Kejaksaan dan pengadilan diharapkan dapat menegakkan hukum dengan tegas dan transparan demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *