Kejagung Sita Rp565 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula Eks Menteri Perdagangan

Redaksi RuangInfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dana tunai senilai Rp565 miliar terkait skandal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, pada periode 2015-2016. Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (25/2) bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembalian dari sembilan tersangka yang berasal dari pihak swasta.

Dana tunai yang disita berasal dari sembilan orang tersangka, masing-masing dengan jumlah yang berbeda. Berikut adalah rincian pengembalian dana dari para tersangka:

1. Tonny Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products, mengembalikan Rp150.813.450.163,81.

2. Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, mengembalikan Rp60.991.040.276,14.

3. Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, mengembalikan Rp41.381.685.068,19.

4. Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, mengembalikan Rp77.212.262.010.000,81.

5. Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Makassar Tene, mengembalikan Rp39.249.282.287,52.

6. Hendrogianto Antonio Tiwon, Direktur PT Duta Sugar Internasional, mengembalikan Rp41.226.293.808,16.

7. Ali Sanjaya, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, mengembalikan Rp47.868.288.631,28.

8. Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, mengembalikan Rp74.583.958.290,79.

9. Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, mengembalikan Rp32.012.811.588,55.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula, meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kejagung menyebutkan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kementerian Perdagangan. Penetapan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara.

Dengan penyitaan dana tunai senilai Rp565 miliar, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara. Proses hukum terhadap Tom Lembong dan para tersangka lainnya diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi. Kejagung terus berupaya mengungkap dan menindak tegas setiap pelaku korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *