Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa polemik terkait pemecatan Novi Citra Indriyati, yang dikenal sebagai Twister Angel dari Band Sukatani, dari posisinya sebagai guru di SDIT Mutiara Hati, Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah, telah mencapai titik akhir.
“Masalah Sukatani sudah selesai. Sudah ada pertemuan antara Ibu Novi dan Ketua Yayasan, dan sudah ada jalan keluar,” ungkap Mu’ti setelah menghadiri pengajian di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Sleman, DIY, Selasa (25/2).
Dalam pertemuan tersebut, Novi diberikan dua pilihan: kembali mengajar di sekolah tersebut atau mencari karier di tempat lain. Mu’ti mengakui bahwa ia tidak sepenuhnya mengetahui alasan di balik pemecatan Novi, namun ia menegaskan bahwa yayasan pendidikan lebih memahami situasi tersebut. Meski demikian, Mu’ti menekankan bahwa kebebasan berekspresi dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
“Kebebasan berekspresi dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Setiap warga negara berhak menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak sekolah menyatakan bahwa Novi telah mengajar sebagai guru kelas IV sejak 2 November 2020. Namun, pada 6 Februari 2025, ia diberhentikan dengan alasan melanggar kaidah dan kode etik sekolah. Band Sukatani, yang dipimpin oleh Novi dan Muhammad Syifa Al Lufti, menjadi sorotan setelah merilis lagu ‘Bayar Bayar Bayar’, yang mengkritik fenomena pembayaran kepada polisi dalam berbagai urusan.
Lagu tersebut memicu kontroversi dan dugaan adanya tekanan dari pihak tertentu, termasuk aparat, karena liriknya yang menyinggung polisi. Salah satu bagian lirik menyebutkan “mau bikin SIM, bayar polisi, ketilang di jalan, bayar polisi”. Akibatnya, publik melakukan ‘perlawanan’ dengan menyebarluaskan lagu dan rekaman panggungnya di media sosial. Lagu ini juga dinyanyikan berulang kali oleh massa aksi Indonesia Gelap di berbagai tempat, seperti Jakarta dan Yogyakarta, pada Jumat (21/2).
Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengunjungi SDIT Mutiara Hati untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran hak asasi terkait pemecatan Novi.
“Kami hadir untuk memastikan apakah pemberhentian tersebut telah sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak melanggar hak-hak individu yang bersangkutan,” ujar Tim Kanwil Kemenham yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jawa Tengah, Hawary, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2).
Dalam kunjungan tersebut, tim Kemenham diterima oleh Ketua Yayasan SDIT Mutiara Hati, Khaerul Mudakir, dan Kepala Sekolah, Eti Endarwati. Kemenham menilai kunjungan ini sebagai langkah penting untuk memastikan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia setiap warga dalam berekspresi serta mendapatkan penghidupan yang layak.
“Harapan kami setiap pihak dapat mencapai solusi yang akan memenuhi prinsip keadilan, kesempatan yang sama, dan non-diskriminasi dengan memperhatikan norma-norma yang hidup di masyarakat,” kata Hawary.
Penyelesaian polemik pemecatan Novi Citra Indriyati dari SDIT Mutiara Hati menunjukkan pentingnya dialog dan klarifikasi dalam menyelesaikan konflik. Dengan adanya kunjungan dari Kemenham, diharapkan semua pihak dapat mencapai solusi yang adil dan menghormati hak asasi manusia. Langkah ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi, serta perlunya menjaga norma dan etika dalam lingkungan pendidikan.





