Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat bersiap menggelar sidang perdana untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Berkas perkara Hasto telah terdaftar dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PNJKT.Pst. Hasto, bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah yang belum ditahan, menghadapi proses hukum atas dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap ini diduga terkait dengan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini berstatus buron.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Ia juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yang menambah kompleksitas kasus yang dihadapinya.
Hasto telah berusaha untuk menghapus status tersangkanya dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya ini tidak berhasil. Dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 13 Februari, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan Praperadilan Hasto yang mempersoalkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hakim menyatakan bahwa permohonan Praperadilan seharusnya diajukan secara terpisah. Berdasarkan alasan ini, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari. Namun, Praperadilan ini berpotensi gugur seiring dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang perdana Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi perhatian publik, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan dugaan suap dan perintangan penyidikan. Dengan pelimpahan berkas perkara ini, proses hukum diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat menantikan hasil dari persidangan ini dan berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.





