Alokasi dana untuk pemungutan suara ulang (PSU) hasil sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kini ditetapkan sebesar Rp719 miliar. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan dalam rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (10/3) bahwa jumlah ini mengalami penurunan dari perkiraan awal yang mencapai Rp1 triliun.
Tito menjelaskan bahwa penurunan anggaran ini disebabkan oleh adanya efisiensi dalam perencanaan. “Ini kami kira turun dari perkiraan rapat yang lalu lebih kurang Rp1 triliun karena ada efisiensi tersebut,” ujar Tito. Efisiensi ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan PSU.
Anggaran sebesar Rp719 miliar ini dialokasikan kepada empat institusi penyelenggara dan lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan PSU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan alokasi terbesar, yaitu Rp429 miliar atau sekitar 59,75 persen dari total anggaran. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima Rp158 miliar atau 22,10 persen.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapatkan alokasi sebesar Rp91 miliar atau 12,79 persen, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menerima sekitar Rp38 miliar atau 5,36 persen.
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU dan Bawaslu untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran pilkada ulang. Ia menekankan pentingnya agar anggaran tersebut tidak memberatkan keuangan daerah. “Kami menyisir terutama daerah yang PSU apakah anggarannya betul-betul efisien sehingga kami harapkan mereka tetap menggunakan APBD-nya,” kata Tito.
Tito juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengan pemerintah daerah di 24 wilayah. Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyatakan kesanggupannya untuk mengalokasikan anggaran bagi pelaksanaan pilkada ulang. “Nah ini untuk PSU 10 yang sebagian hanya beberapa daerah ini semua dapat dicukupi oleh APBD masing-masing ini kami sudah zoom meeting berapa kali, kita turunkan tim juga itulah kira-kira hasilnya bahwa APBD menyanggupi,” jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito menyebutkan bahwa untuk 14 pemerintah daerah yang melaksanakan PSU secara keseluruhan, hampir semua kebutuhan anggaran dapat ditutup dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kemudian untuk 14 Pemda untuk PSU seluruhnya yang seluruhnya ini ada hampir semua juga bisa ditutup dengan APBD,” imbuhnya.
Penurunan alokasi anggaran PSU Pilkada 2024 menjadi Rp719 miliar menunjukkan upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran. Dengan pembagian anggaran yang jelas dan komitmen dari pemerintah daerah, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar tanpa membebani keuangan daerah. Langkah ini juga mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
x
Alokasi dana untuk pemungutan suara ulang (PSU) hasil sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kini ditetapkan sebesar Rp719 miliar. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan dalam rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (10/3) bahwa jumlah ini mengalami penurunan dari perkiraan awal yang mencapai Rp1 triliun.
Tito menjelaskan bahwa penurunan anggaran ini disebabkan oleh adanya efisiensi dalam perencanaan. “Ini kami kira turun dari perkiraan rapat yang lalu lebih kurang Rp1 triliun karena ada efisiensi tersebut,” ujar Tito. Efisiensi ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan PSU.
Anggaran sebesar Rp719 miliar ini dialokasikan kepada empat institusi penyelenggara dan lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan PSU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan alokasi terbesar, yaitu Rp429 miliar atau sekitar 59,75 persen dari total anggaran. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima Rp158 miliar atau 22,10 persen.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapatkan alokasi sebesar Rp91 miliar atau 12,79 persen, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menerima sekitar Rp38 miliar atau 5,36 persen.
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU dan Bawaslu untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran pilkada ulang. Ia menekankan pentingnya agar anggaran tersebut tidak memberatkan keuangan daerah. “Kami menyisir terutama daerah yang PSU apakah anggarannya betul-betul efisien sehingga kami harapkan mereka tetap menggunakan APBD-nya,” kata Tito.
Tito juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengan pemerintah daerah di 24 wilayah. Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyatakan kesanggupannya untuk mengalokasikan anggaran bagi pelaksanaan pilkada ulang. “Nah ini untuk PSU 10 yang sebagian hanya beberapa daerah ini semua dapat dicukupi oleh APBD masing-masing ini kami sudah zoom meeting berapa kali, kita turunkan tim juga itulah kira-kira hasilnya bahwa APBD menyanggupi,” jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito menyebutkan bahwa untuk 14 pemerintah daerah yang melaksanakan PSU secara keseluruhan, hampir semua kebutuhan anggaran dapat ditutup dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kemudian untuk 14 Pemda untuk PSU seluruhnya yang seluruhnya ini ada hampir semua juga bisa ditutup dengan APBD,” imbuhnya.
Penurunan alokasi anggaran PSU Pilkada 2024 menjadi Rp719 miliar menunjukkan upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran. Dengan pembagian anggaran yang jelas dan komitmen dari pemerintah daerah, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar tanpa membebani keuangan daerah. Langkah ini juga mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.





