Kriminalisasi Politik: Kasus Hasto Kristiyanto dan Tuduhan Suap Harun Masiku

Redaksi RuangInfo

Todung Mulya Lubis, yang memimpin tim pembela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa kliennya menjadi korban dari permainan politik dalam kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan terkait Harun Masiku. Todung menekankan bahwa Hasto, yang kini berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah tahanan politik. “Kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDI Perjuangan dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban politik, tahanan politik,” ujar Todung dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3).

Todung mengklaim bahwa KPK telah melakukan kriminalisasi politik dengan mendakwa dan menyeret Hasto ke jalur hukum dengan niat jahat dan kepentingan tertentu. Ia berharap agar KPK tidak menjadi instrumen politik kekuasaan untuk menekan pihak yang berbeda pendapat. “Saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious hatred atau intention,” jelas Todung.

Todung berharap majelis hakim yang mengadili kasus Hasto dapat mengambil keputusan yang adil tanpa pandang bulu. “Saya berharap bahwa majelis hakim yang akan mengadili perkara ini bisa menangkap jeritan keadilan dari banyak orang bukan hanya dari Hasto Kristiyanto,” tutur Todung.

Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini buron. Hasto telah ditahan, sementara Donny belum. Selain Harun, Hasto juga disebut KPK mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.

Hasto juga menghadapi proses hukum atas tuduhan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Maret 2025, dan sidang perdana pokok perkara tersebut dijadwalkan digelar pada 14 Maret 2025.

Kasus ini menimbulkan berbagai reaksi dari publik dan pengamat politik yang menilai bahwa tuduhan kriminalisasi politik perlu ditelusuri lebih lanjut. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat menjaga integritas dan independensi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tokoh politik.

Kasus Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai kriminalisasi politik di Indonesia. Dengan adanya tuduhan dan klaim dari pihak pengacara, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Keputusan yang diambil oleh majelis hakim nantinya diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebenaran, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *