Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025 oleh ASN DKI Jakarta

Redaksi RuangInfo

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengeluarkan kebijakan yang tegas mengenai penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama periode mudik Lebaran 2025. Dalam pernyataannya di Monas, Jakarta, pada Rabu (12/3), Pramono menegaskan bahwa ASN dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.

Pramono menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada pejabat atau ASN yang melanggar aturan tersebut. Meskipun demikian, ia belum merinci jenis sanksi yang akan diterapkan. 

“Kalau ada yang melakukan pasti akan kami beri sanksi, sanksinya apa nanti kami rumuskan,” ujar Pramono.

Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 H jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025. Selain itu, terdapat enam hari cuti bersama yang berlangsung dari 2 hingga 4 April dan 5 hingga 6 April 2025. Jadwal Work From Anywhere (WFA) juga telah ditetapkan pada 24 hingga 27 Maret.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi bahwa puncak arus mudik Lebaran 2025 akan terjadi pada periode 28 hingga 30 Maret. Sementara itu, puncak arus balik diperkirakan berlangsung antara 5 hingga 7 April 2025. Dalam upaya pengamanan, Kapolri mengumumkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 oleh seluruh jajaran Polda Wilayah.

Operasi Ketupat 2025 akan dibagi menjadi dua skema. Untuk wilayah Lampung hingga Bali, operasi akan dilaksanakan selama 17 hari. Sementara itu, untuk 28 wilayah Polda lainnya, operasi akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 23 Maret dan 28 Maret.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga integritas dan efisiensi penggunaan fasilitas negara. Selain itu, persiapan mudik yang matang dan mematuhi aturan lalu lintas diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan mudik Lebaran 2025.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *