Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan inisiatif untuk mengembalikan jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) ke angka sekitar 705.000 penerima manfaat. Langkah ini diambil menyusul penurunan drastis dalam jumlah penerima sebelumnya. Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembaruan data penerima KJP guna memastikan bantuan ini tepat sasaran.
“Pada dasarnya, pembaruan data akan dilakukan. Memang ada penurunan yang signifikan dari sebelumnya. Kemudian kita akan kembalikan ke angka kurang lebih 705.000 orang yang akan menerima,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/3).
Saat ini, jumlah penerima manfaat KJP menurun menjadi sekitar 525.000 siswa dari sebelumnya 705.000. Selain itu, Pramono juga menyatakan bahwa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan diperbarui menjadi sekitar 15.000 penerima. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan ini dapat menjangkau lebih banyak siswa yang membutuhkan.
“Termasuk ijazah yang tertahan di semua tingkatan nanti akan kita putihkan. Jika ijazahnya seperti yang pernah disampaikan Bu Ima, akan dilakukan oleh Baznas,” tambah Pramono.
Program KJP pertama kali diluncurkan pada tahun 2013 oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Program ini kemudian dilanjutkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Anies Baswedan. Selama perjalanannya, program ini mengalami beberapa perubahan, terutama pada era Anies dengan peluncuran KJP Plus yang memiliki perbedaan dalam hal dana operasional yang dapat dicairkan dan manfaat yang diberikan.
Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI berencana menerapkan syarat baru bagi penerima KJP Plus, yaitu meraih nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70. Namun, syarat ini akan dikaji ulang. Pemprov DKI menegaskan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk memotivasi para peserta didik agar lebih giat belajar dan memanfaatkan bantuan pemerintah dengan sebaik-baiknya. Persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya. Penerima harus berusia antara 6 hingga 21 tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, memiliki nomor induk kependudukan (NIK), dan berdomisili di Jakarta. Selain itu, siswa penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau merupakan anak panti sosial.
Dengan adanya pembaruan data dan penyesuaian jumlah penerima KJP, diharapkan program ini dapat lebih efektif dalam membantu siswa-siswa di Jakarta untuk mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memantau dan menyesuaikan program ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.





