Pengungkapan Kasus Pencabulan Anak oleh Kapolres Ngada: Kronologi dan Tindak Lanjut

Redaksi RuangInfo

Kisah kelam ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menguak tabir kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menyeret nama Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Laporan dari Australian Federal Police (AFP) yang diteruskan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri kepada Ditreskrimum Polda NTT menjadi pemicu terungkapnya kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari surat yang diterima pada 23 Januari 2025. Surat tersebut mengabarkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di Kota Kupang.

Setelah menerima surat dari Divhubinter, Ditreskrimum Polda NTT segera bergerak melakukan penyelidikan di hotel yang diduga menjadi lokasi kejadian. Penyelidikan ini melibatkan klarifikasi terhadap tujuh saksi yang diperiksa untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Pada 14 Februari 2025, Polda NTT berhasil merangkum hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual di hotel tersebut pada 11 Juni 2024. Identitas pelaku terungkap melalui fotokopi SIM yang digunakan untuk memesan kamar, yang mengarah kepada FWLS, alias AKBP Fajar.

Setelah memastikan identitas pelaku melalui data Biro Sumber Daya Manusia Polda NTT, diketahui bahwa FWLS adalah anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolres Ngada. Mengingat posisinya sebagai anggota aktif, Ditreskrimum melaporkan temuan ini ke Bidang Propam Polda NTT dan selanjutnya ke Kapolda NTT untuk ditindaklanjuti.

Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar dipanggil ke Kupang untuk diinterogasi oleh Bidang Propam Polda NTT. Dalam interogasi tersebut, Fajar mengakui perbuatannya secara terbuka, sesuai dengan informasi yang diterima dari Divhubinter Mabes Polri.

Atas perintah Kepala Divisi Propam Mabes Polri, pada 24 Februari 2025, FWLS dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri. Hingga saat ini, Fajar masih diamankan di Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol. Patar Silalahi juga mengungkapkan bahwa Divisi Hubinter Polri menerima laporan dari AFP mengenai video asusila yang diduga melibatkan AKBP Fajar, yang beredar di salah satu situs porno luar negeri. Laporan ini menambah berat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Fajar.

Kasus yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil, terutama ketika melibatkan aparat penegak hukum. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Polda NTT dan Mabes Polri terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya, demi menjaga integritas institusi dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *