Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutacane di Aceh Tenggara, Aceh, menjadi pusat perhatian setelah insiden kaburnya puluhan narapidana. Sebagai langkah penanganan, Lapas ini akan direlokasi agar lebih layak huni. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi, melakukan kunjungan langsung untuk meninjau kondisi warga binaan di Lapas tersebut.
Hingga Selasa (11/3) malam, dari 52 narapidana yang melarikan diri, 21 orang telah berhasil ditangkap dan menyerahkan diri, beberapa diantaranya bahkan diantar oleh keluarga mereka. Sementara itu, 31 orang lainnya masih diminta untuk menyerahkan diri.
Dalam pertemuan dengan ratusan warga binaan, Mashudi menekankan pentingnya pembenahan Lapas Kutacane. “Mari kita benahi bersama Lapas Kutacane. Warga binaan adalah keluarga kita juga, saudara kita,” ujarnya, seperti dilansir dari siaran pers Kementerian Imipas.
Mashudi menyatakan telah mendengar berbagai permasalahan dan keluhan dari warga binaan. Ia berjanji akan menindaklanjuti dengan meminta bantuan dan dukungan dari bupati serta anggota dewan setempat. Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, telah menghibahkan 4,1 hektare tanah untuk relokasi Lapas Kutacane agar lebih layak huni.
Salah satu masalah utama yang dihadapi Lapas Kutacane adalah overkapasitas. Dengan kapasitas yang seharusnya hanya untuk 100 orang, Lapas ini harus menampung 386 orang, melebihi 300 persen dari kapasitas ideal. “Saya sangat prihatin ada warga binaan yang harus tidur di luar kamar hunian, karena kamar hunian yang ada tidak mencukupi,” ungkap Mashudi.
Ditjen PAS bersama bupati mendorong dukungan dari Komisi 13, yang diwakili oleh Jamaluddin Idham dan Teuku Ibrahim, putra daerah Aceh, untuk mengatasi masalah ini.
Mashudi menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas di Lapas Kutacane. Selain membangun fasilitas baru, ia berharap agar kasus pengguna narkotika tidak harus menempati Lapas atau Rutan.
Selain Lapas Kutacane, beberapa Lapas atau Rutan di Aceh juga mengalami overkapasitas yang signifikan, seperti Lapas Bireun (480 persen), Lapas Idi (600 persen), dan Lapas Lhokseumawe (300 persen). Relokasi atau penataan ulang menjadi langkah yang mendesak untuk dilakukan.
Mashudi menambahkan bahwa layanan makan dan kebutuhan lainnya tetap diberikan sesuai ketentuan. Menanggapi tuntutan warga binaan untuk standar makanan yang lebih baik, ia berkomitmen untuk berupaya memenuhi kebutuhan tersebut.
Relokasi Lapas Kutacane menjadi langkah penting dalam mengatasi masalah overkapasitas dan meningkatkan kesejahteraan warga binaan. Dengan dukungan dari pemerintah daerah dan Komisi 13, diharapkan Lapas Kutacane dapat menjadi tempat yang lebih layak huni dan aman bagi para narapidana. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk menata ulang sistem pemasyarakatan di Aceh, demi menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.





