Polres Cianjur berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang melibatkan empat pria. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sembilan STNK palsu dan beberapa kendaraan roda empat yang diduga hasil penggelapan. STNK palsu tersebut dibubuhi cap Kekaisaran Sunda Nusantara, yang semakin memperkuat dugaan pemalsuan.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat ini bermula dari laporan seorang pemilik rental mobil dari luar kota yang kehilangan kendaraannya di wilayah Cianjur, Jawa Barat. “Petugas melakukan pengembangan dan menemukan mobil rental tersebut berada di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur. Mobil tersebut dibeli oleh pelaku Ema Doni (33) dari temannya, Oyan (41), sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” ujar Rohman di Cianjur pada Selasa (11/3) lalu, seperti dikutip dari Antara.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa nomor polisi yang terpasang tidak sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang tercantum dalam STNK. Bahkan, setelah STNK diserahkan kepada pembeli kendaraan, terdapat cap bertuliskan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Sementara itu, pelapor sebagai pemilik kendaraan memiliki STNK asli yang sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin minibus berwarna abu-abu tersebut.
Dua terduga pelaku, Ema Doni dan Oyan, langsung diamankan ke Polres Cianjur untuk pengembangan kasus lebih lanjut. “Dalam STNK palsu tercantum Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, bukan Polri, sehingga jelas ini palsu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap dua orang pelaku lainnya atas nama Hasanudin (54) dan Irvan Kusnadi (46) yang merupakan pembuat serta penjual STNK palsu,” jelas Rohman.
Hasanudin dan Irvan berperan sebagai pembuat serta pengedar STNK palsu, sementara Oyan bertugas menjual mobil dengan STNK palsu tersebut. Ema Doni berperan sebagai pembeli kendaraan. Dari pengakuan mereka, sindikat ini telah banyak mengeluarkan STNK palsu setiap kali menjual kendaraan hasil penggelapan. Hasanudin bahkan mengaku sebagai pejabat kekaisaran dengan jabatan Jenderal Muda Kerajaan Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago, yang dapat membuat berbagai macam surat termasuk STNK palsu.
“Dugaan sementara, sudah banyak STNK palsu yang mereka buat dan beredar. Petugas akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Saat ditangkap, ada sembilan STNK palsu dan beberapa unit kendaraan yang diamankan,” tambah Rohman. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan penggunaan surat palsu, dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Cianjur berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan dokumen kendaraan.





