Pemecatan AKBP Fajar Widyadharma: Kasus Pencabulan dan Narkoba

Redaksi RuangInfo

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, secara resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri setelah terlibat dalam kasus dugaan pencabulan dan penyalahgunaan narkoba. Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dijatuhkan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Senin (17/3).

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyampaikan kepada wartawan bahwa keputusan tersebut telah diambil. “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya. Menanggapi keputusan ini, Fajar mengajukan banding. “Perlu kami sampaikan atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” tambah Trunoyudo.

Sebelumnya, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini melibatkan empat korban, yang terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa. Trunoyudo menjelaskan bahwa korban-korban tersebut adalah anak-anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR yang berusia 20 tahun.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 16 saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian, termasuk empat korban. Selain itu, penyidik juga memeriksa empat manajer hotel dan dua personel dari Polda NTT. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung kasus tersebut.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, mengingat posisi Fajar sebagai mantan Kapolres. Tindakan tegas Polri dalam menangani kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum.

Pemecatan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari Polri merupakan langkah tegas dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh kepolisian. Kasus ini menunjukkan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggotanya yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu. Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran lainnya. Dukungan dari masyarakat dan semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *