Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan bersama masyarakat sipil tengah bersiap menggelar aksi protes besar-besaran. Tujuan dari demonstrasi ini adalah menolak Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Satria Naufal, Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, menyatakan bahwa koalisi sipil saat ini sedang menentukan lokasi dan tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah.
“BEM SI dan Masyarakat Sipil sedang dan terus melakukan konsolidasi hingga akhirnya menggelar demonstrasi,” ungkap Satria.
Satria menjelaskan bahwa demonstrasi ini merupakan respons terhadap sikap pemerintah dan DPR yang tetap melanjutkan pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang, meskipun ada gelombang penolakan dari masyarakat. “Karena Senayan tutup mata dan tutup telinga atas penolakan masyarakat dengan membawa RUU (TNI) ke tingkat 2 paripurna,” ujarnya.
Meskipun demikian, Satria belum dapat mengungkapkan estimasi jumlah massa yang akan turun ke jalan dalam aksi demonstrasi ini.
Sejalan dengan itu, Koordinator Pusat BEM SI Rakyat Bangkit, Herianto, juga menyatakan bahwa pihaknya sedang bersiap untuk menggelar aksi penolakan terhadap pengesahan RUU TNI.
“Kita akan lakukan konsolidasi besok malam (malam ini) untuk membahas dan mengerucutkan langkah-langkah kongkrit sikap kita melihat kebijakan hari-hari ini yang bermunculan,” ujarnya.
Revisi Undang-Undang TNI yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa revisi ini akan menghidupkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata, yang selama ini dianggap sebagai langkah mundur dalam reformasi militer. Proses pembahasan RUU ini juga dianggap tidak transparan dan dilakukan secara terburu-buru.
Kekhawatiran mengenai dwifungsi angkatan bersenjata muncul salah satunya karena adanya ketentuan yang menambah jumlah kementerian atau lembaga pemerintah yang dapat diisi oleh TNI aktif. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya peran ganda militer dalam pemerintahan sipil.
Meskipun ada protes dari publik, pembahasan RUU TNI tetap berlanjut. Bahkan, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat. Keputusan ini semakin memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat sipil yang merasa suaranya tidak didengar.
Demonstrasi yang direncanakan oleh BEM SI dan masyarakat sipil ini menunjukkan adanya ketidakpuasan yang mendalam terhadap proses legislasi yang dianggap tidak partisipatif dan mengabaikan aspirasi publik. Dengan adanya aksi ini, diharapkan pemerintah dan DPR dapat lebih mendengarkan suara masyarakat dan mempertimbangkan kembali keputusan yang diambil terkait RUU TNI. Kolaborasi antara mahasiswa, masyarakat sipil, dan berbagai elemen lainnya diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam proses legislasi di Indonesia.





