Herlambang Wiratraman, seorang dosen Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Namun, ia mengkritik keras proses revisi yang dilakukan secara tertutup di hotel mewah, yang menurutnya menunjukkan kurangnya komitmen terhadap transparansi. Herlambang berpendapat bahwa pembahasan revisi UU TNI terkesan dipercepat, sementara banyak undang-undang lain yang lebih mendesak untuk direvisi.
Herlambang menyatakan bahwa urgensi revisi UU TNI tidak jelas, mengingat banyak undang-undang lain yang lebih penting dan perlu diperbaiki. Dalam orasinya saat aksi Mimbar Bebas Menolak RUU TNI di halaman Balairung UGM, Sleman, DIY, Selasa (18/3), ia menekankan bahwa kesejahteraan tidak hanya untuk anggota TNI, tetapi juga untuk seluruh warga negara. Herlambang juga menyoroti bahwa revisi ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer, yang dapat mengikis supremasi sipil.
Pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup di hotel bintang lima di Jakarta pada akhir pekan lalu, menurut Herlambang, menunjukkan buruknya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik. Ia menilai bahwa pemerintah dan DPR tidak segan-segan memanipulasi proses legislasi, yang sering kali tidak mendengarkan aspirasi publik. “Karena situasinya adalah sering tidak mendengar, maka isinya abusive law making, pembentukan hukum semakin ugal-ugalan,” ungkapnya.
Dalam Mimbar Bebas tersebut, dibacakan pernyataan bersama yang menolak revisi UU TNI. Mereka berpendapat bahwa revisi ini bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang seharusnya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sesuai amanat konstitusi dan demokrasi. Selama sistem hukum impunitas terhadap TNI masih ada, pembicaraan mengenai peran TNI dianggap tidak relevan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Ketua Bidang Pergerakan Dema FH UGM, Markus Togar Wijaya, merasa sia-sia belajar hukum melihat proses legislasi RUU TNI yang tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik. “Prosesnya tertutup, di dalam hotel, dilaksanakan pada hari libur lagi, apa coba. Kita ini marah sebagai orang hukum ya, kita merasa sia-sia belajar hukum,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa proses pembahasan RUU TNI tidak dipercepat dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dosen Sekolah Vokasi UGM, Yudistira Hendra, mengungkapkan kekhawatiran bahwa substansi RUU TNI dapat mengancam peluang kerja generasi muda. Ia menyoroti perluasan posisi sipil di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang meningkat dari 10 menjadi 16 lembaga. “Karena bisa jadi itu nanti akan diisi oleh orang-orang dari militer, pada akhirnya ini akan mengurangi lapangan juga bagi pekerjaan generasi muda,” kata Yudistira.
Kontroversi seputar revisi UU TNI menyoroti tantangan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Kritik dari akademisi dan mahasiswa menunjukkan bahwa proses yang tertutup dan tidak melibatkan publik dapat merusak kepercayaan terhadap institusi demokrasi. Dengan adanya kekhawatiran mengenai dwifungsi militer dan dampaknya terhadap generasi muda, penting bagi pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa proses revisi dilakukan secara transparan dan inklusif, demi kepentingan seluruh warga negara.





