Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan tidak memiliki niat untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan Hasto dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
Hasto menekankan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dan analisis dari penasihat hukumnya, motif utama kasus ini adalah ambisi Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI berdasarkan legalitas hasil judicial review dan fatwa Mahkamah Agung. Selain itu, ada motif lain dari Saeful Bahri, kader PDIP, untuk mendapatkan keuntungan.
Hasto menjelaskan bahwa uang yang disepakati antara Harun Masiku dan Saeful Bahri untuk mengurus penetapan PAW adalah sebesar Rp1,5 miliar. Namun, Wahyu Setiawan hanya dijanjikan Rp1 miliar, sehingga terdapat selisih Rp500 juta.
Hasto membantah dakwaan jaksa KPK yang menyebut dirinya mengeluarkan uang Rp400 juta sebagai bagian dari suap tersebut.
“Tidak ada motif dari saya apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan,” tegas Hasto. Ia menambahkan bahwa dalam teori kepentingan, seharusnya Harun Masiku yang memberikan dana kepadanya, mengingat Harun ditempatkan pada nomor urut 6, yang bukan nomor urut favorit.
Lebih lanjut, Hasto juga membantah dakwaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang dialamatkan jaksa KPK. Ia menegaskan bahwa dalam setiap tindakan pidana selalu terdapat motif yang menjadi dasar, alasan, dan penyebab suatu tindakan pidana. Dalam hal ini, Hasto menyatakan tidak ada motif untuk melakukan obstruction of justice dan suap.
Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Ia disebut menghalangi KPK dalam menangkap Harun Masiku yang telah berstatus buron sejak tahun 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Tindak pidana suap ini dilakukan Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Juga dengan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Kasus ini menyoroti dinamika politik dan hukum di Indonesia, di mana tekanan politik dan hukum sering kali saling berkaitan. Proses hukum terhadap Hasto dan pihak terkait lainnya masih terus berjalan, menunggu kejelasan lebih lanjut dari pengadilan. Belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai pengakuan Hasto tersebut.





