Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan bahwa pasal yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap martabat presiden tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dalam draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penghapusan ini merupakan bagian dari revisi yang dilakukan terhadap Pasal 77 Bab IV yang sebelumnya dianggap keliru.
Habiburokhman menjelaskan bahwa terdapat kesalahan redaksi dalam draf yang dipublikasikan, di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pengecualian untuk penyelesaian dengan keadilan restoratif. “Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan dimana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ,” ungkap Habib dalam keterangan tertulisnya pada Senin (24/3).
Dalam draf terbaru RUU KUHAP, terdapat dua tindak pidana dalam Pasal 77 yang dihapus, sehingga kini dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Kedua tindak pidana tersebut adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, serta tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Dengan penghapusan ini, kini terdapat tujuh tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif dalam draf RUU KUHAP. Habib menegaskan bahwa seluruh fraksi telah sepakat bahwa pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. “Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi dari Partai Gerindra ini menyatakan bahwa Komisi III telah mengirimkan draf RUU KUHAP terbaru kepada pemerintah. Sebelumnya, Habib menyebutkan bahwa rapat kerja untuk membahas RUU KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang berikutnya, setelah DPR RI memasuki masa reses yang dimulai pekan depan.
Habib menargetkan bahwa pembahasan RUU tersebut dapat rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” ucapnya dengan optimisme.
Penghapusan pasal penghinaan presiden dari pengecualian keadilan restoratif dalam RUU KUHAP menandai langkah penting dalam reformasi hukum di Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan restoratif, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap dinamika sosial. Proses pembahasan yang cepat dan komprehensif menjadi kunci dalam mewujudkan KUHAP yang baru dan lebih baik.





