Alasan Naskah Final Revisi UU TNI Belum Diunggah di Situs DPR RI

Redaksi RuangInfo

TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI, mengungkapkan alasan mengapa naskah final Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI belum tersedia di situs resmi DPR RI hingga Senin (24/3). Hasanuddin menjelaskan bahwa setiap naskah final undang-undang biasanya baru diunggah ke situs resmi DPR setelah mendapatkan tanda tangan dari presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI).

“Setelah diundangkan dan disosialisasikan, barulah DPR mengunggahnya. Itu adalah prosedur yang biasa dilakukan,” ujar Hasanuddin saat dihubungi pada Senin (24/3).

Lebih lanjut, Hasanuddin menegaskan bahwa DPR tidak diperkenankan mengunggah naskah final sebuah undang-undang sebelum resmi diundangkan oleh pemerintah. Ia menekankan bahwa DPR harus menunggu pemerintah, melalui Kementerian Sekretariat Negara, untuk mengunggah naskah final undang-undang yang telah disahkan.

“Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan. Itu adalah pengumuman resmi dari pemerintah, bukan dari DPR,” jelasnya.

Sebelumnya, dokumen UU TNI tersebut belum tersedia di situs resmi DPR. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum dan Dumas Sekjen DPR belum menampilkan UU TNI yang telah disahkan. Saat ini, JDIH Sekjen DPR baru menyediakan UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan pada 2025.

Mengacu pada Pasal 20 ayat 4 UUD NRI 1945, presiden memiliki kewenangan untuk mengesahkan undang-undang yang telah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah. Selanjutnya, Pasal 20 ayat 5 menyatakan bahwa apabila undang-undang yang telah disetujui bersama tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari sejak disetujui, maka rancangan undang-undang tersebut otomatis menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Dengan demikian, proses pengunggahan naskah final undang-undang di situs resmi DPR mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, menunggu pengesahan dan pengumuman resmi dari pemerintah. Hal ini memastikan bahwa setiap langkah dalam proses legislasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *