Pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 20 Maret 2025 telah memicu gelombang protes di berbagai penjuru Nusantara. Aksi-aksi ini berlangsung hingga 23-24 Maret, diwarnai dengan tindakan represif dari aparat keamanan. CNNIndonesia.com merangkum berbagai peristiwa demonstrasi yang memanas di sejumlah wilayah.
Di Malang, Jawa Timur, kericuhan pecah saat demonstrasi berlangsung pada Minggu (23/3). Titik aksi dipusatkan di Gedung DPRD Kota Malang, di mana puluhan peserta aksi dilaporkan menjadi korban kekerasan aparat. Mereka mengalami luka-luka dan dirawat di sejumlah rumah sakit, sementara empat orang masih dinyatakan hilang. Daniel Siagian, Koordinator LBH Pos Malang, mencatat puluhan massa aksi mengalami luka, dengan satu korban mengalami luka berat di bagian rahang dan tulang gigi akibat pukulan benda tumpul.
Selain itu, enam orang dinyatakan hilang kontak, dua di antaranya telah ditemukan dan sedang diperiksa di Mapolresta Malang. Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Muhammad Saleh, mengakui pihaknya menangkap enam orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas dan melukai aparat. Mereka terdiri dari satu mahasiswa, dua pelajar di bawah umur, dan tiga lainnya adalah lulusan mahasiswa.
Di Surabaya, demonstrasi dipusatkan di depan Gedung Negara Grahadi pada Senin (24/3). Massa yang menamakan diri Front Anti Militerisme menutup Jalan Gubernur Suryo. Andy Irfan, Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), menyatakan bahwa UU TNI yang disahkan DPR merupakan wujud bangkitnya dwifungsi militer. Jauhar Kurniawan, pengacara publik LBH Surabaya, menyoroti persoalan usia pensiun dan kewenangan pengawasan ruang siber dalam UU TNI, yang dinilai dapat mengganggu sistem personalia TNI.
Dalam aksi tersebut, massa membawa delapan poin tuntutan, termasuk menolak revisi UU TNI dan perluasan tugas TNI di ranah sipil. Setidaknya 40 orang ditangkap polisi, dan dua jurnalis dilaporkan menjadi korban kekerasan aparat.
Di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) melakukan demonstrasi menolak UU TNI. Aksi ini dipusatkan di DPRD Kalimantan Tengah, di mana massa menurunkan bendera Merah Putih menjadi setengah tiang. Aksi saling dorong sempat terjadi antara polisi dan massa, namun akhirnya massa berhasil menerobos pagar dan masuk ke area gedung DPRD.
Di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), demonstrasi yang dilakukan ratusan mahasiswa sempat diwarnai kericuhan antara sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) DPRD NTT dengan demonstran. Massa mahasiswa berhasil memasuki halaman DPRD NTT dan mendekati gedung wakil rakyat, namun mendapat sambutan lemparan dan pukulan dari terduga ASN DPRD.
Ratusan mahasiswa dari Kelompok Cipayung Plus Tanjungpinang-Bintan menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Kepulauan Riau. Demonstrasi ini menuntut perubahan UU TNI yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pekan lalu dibatalkan. Massa membawa replika pocong dan spanduk penolakan UU TNI.
Di Jawa Barat, aksi menolak UU TNI terjadi di Bandung dan Sukabumi. Di Bandung, mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Bandung dan Universitas Islam Nusantara terlibat dalam demonstrasi, membakar ban sebagai bentuk protes. Di Sukabumi, demonstrasi berlangsung di depan gedung DPRD Kota Sukabumi, yang awalnya berjalan damai namun berakhir ricuh ketika massa melempar cat ke arah aparat.
Gelombang demonstrasi menolak pengesahan UU TNI mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap mengancam demokrasi dan transparansi pemerintahan. Aksi-aksi ini menuntut perhatian serius dari pemerintah untuk mendengarkan aspirasi rakyat dan memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan publik.





