Seorang individu bernama SHDR, yang lebih dikenal dengan nama samaran Stefani atau F, terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia enam tahun. Kasus ini melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sebagai pelaku utama. F berperan sebagai perantara yang membawa anak di bawah umur tersebut kepada AKBP Fajar.
Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menjelaskan bahwa F memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban setelah kejadian tersebut. “Terhadap anak korban satu berusia enam tahun, F memberi uang sebesar 100 ribu,” ungkap Patar kepada wartawan pada Selasa (25/3).
Menurut keterangan Patar, AKBP Fajar meminta F untuk membawa anak perempuan berusia enam tahun pada tanggal 10 Juni 2024. F kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan membawa korban pada tanggal 11 Juni 2024. Sebagai imbalan atas tindakannya, F menerima bayaran sebesar Rp3 juta dari AKBP Fajar. “Kemudian F mendapat upah atau bayaran dari pelaku sebesar 3 juta,” tambah Patar.
Setelah mengalami kekerasan seksual, F berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya tentang peristiwa pencabulan yang dialami di hotel. Sebagai imbalan, F memberikan uang Rp100 ribu kepada anak tersebut. Patar juga mengungkapkan bahwa F dan korban sudah sering keluar bersama sebelum kejadian ini.
F telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (24/3) karena perannya dalam membawa korban anak berusia enam tahun kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang.





