Kisruh Demonstrasi Tolak UU TNI di Surabaya

Redaksi RuangInfo

Senin sore (24/3), suasana di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, berubah menjadi medan ketegangan. Massa yang menolak pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) baru, yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pekan lalu, berkumpul dengan semangat membara.

Sekitar pukul 16.22 WIB, massa berusaha merobohkan barikade polisi yang dilengkapi tameng dan kawat berduri di depan kediaman resmi Gubernur Jawa Timur. Mereka melempari aparat dengan botol dan batu. Untuk menghalau massa yang semakin mendekat, polisi menembakkan meriam air dari kendaraan taktis yang diparkir di gerbang Gedung Negara.

Awalnya, massa bergantian berorasi di gerbang sisi timur Grahadi. Namun, situasi memanas ketika botol plastik dilemparkan ke halaman gedung dari arah belakang. Aksi lempar-melempar ini diikuti oleh massa lainnya dengan melemparkan botol plastik, petasan, batu, hingga beberapa molotov. Api yang sempat membakar pagar dan halaman gedung segera dipadamkan dengan water cannon.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai siapa yang memulai pembakaran tersebut. Selain itu, belum diketahui apakah kelompok yang melempar molotov, batu, dan kembang api adalah bagian dari massa aksi atau bukan. “Awas intel! Awas intel! Awas intel,” teriak massa aksi, menandakan kewaspadaan mereka terhadap penyusup.

Beberapa orang dari massa kemudian menarik kawat berduri yang terpasang di depan Grahadi, menginjak dan menjebolnya. Massa merangsek masuk mendekati halaman dan merobek umbul-umbul yang terpasang. Sementara itu, aparat kepolisian mengerahkan dua unit mobil water cannon dan ratusan aparat bertameng mulai berjaga di depan gedung lengkap dengan pentungan.

“Revolusi! Revolusi! Revolusi!” teriak massa aksi yang masih bertahan di depan Gedung Grahadi hingga pukul 16.40 WIB. Polisi melalui pengeras suara meminta massa untuk membubarkan diri dengan baik, namun permintaan ini dijawab dengan teriakan sindiran oleh massa aksi.

Sebelumnya, sekitar 1.000 massa gabungan masyarakat sipil memadati kawasan depan Gedung Negara Grahadi. Massa aksi yang menamakan diri Front Anti Militerisme menutup Jalan Gubernur Suryo di depan rumah dinas Gubernur Jatim. Dalam aksi tersebut, massa menyanyikan lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ milik band Sukatani, yang bercerita tentang rakyat yang harus membayar polisi untuk mengurus segala sesuatu.

Berikut adalah delapan poin tuntutan aksi masyarakat sipil di Surabaya dalam aksi ‘Tolak UU TNI’:

1. Tolak Revisi UU TNI

2. Tolak perluasan TNI di ranah sipil

3. Tolak penambahan kewenangan TNI dalam ranah operasi militer selain perang, terutama di ranah siber

4. Bubarkan komando teritorial

5. Tarik seluruh militer dari tanah Papua

6. Kembalikan TNI ke barak

7. Revisi UU Peradilan Militer untuk menghapus impunitas di tubuh TNI

8. Copot TNI aktif dari jabatan sipil

Aksi menolak UU TNI ini tidak hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga di sejumlah kota di Indonesia, dari wilayah barat hingga timur. Aksi ini dipicu oleh langkah pemerintah dan DPR yang mempercepat perubahan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di gedung wakil rakyat Indonesia, Jakarta, pada Kamis (20/3) lalu.

Pengesahan UU TNI ini diwarnai demonstrasi di depan gedung DPR dan sejumlah kota di Indonesia sejak sehari sebelumnya. Demonstrasi terjadi karena massa aksi menolak kebangkitan dwifungsi militer melalui RUU TNI tersebut. Salah satu tudingan atas wacana laten kebangkitan dwifungsi militer ini terletak pada pasal-pasal yang memperbolehkan prajurit berdinas di luar institusi pertahanan.

Selain di Surabaya, aksi menolak UU TNI pada hari ini juga terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di depan gedung DPRD NTT. Aksi ini menunjukkan bahwa penolakan terhadap UU TNI merupakan isu nasional yang mendapatkan perhatian luas dari masyarakat di berbagai daerah.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *