Empat mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) telah melayangkan uji materi terhadap Pasal 23 huruf c dalam Undang-undang Kementerian Negara. Mereka menuntut agar seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Para mahasiswa tersebut adalah Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah dari Fakultas Hukum (FH) UI, serta Vito Jordan Ompusunggu dari Departemen Ilmu Administrasi Fiskal di Fakultas Ilmu Administrasi.
Dalam upaya ini, mereka didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Abu Rizal Biladina, Hafsha Hafizha Rahma, dan Jhonas Nikson. Rizal dan Hafsha adalah mahasiswa aktif FH UI, sementara Jhonas baru saja lulus dari fakultas yang sama. Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Maret 2025 dan telah diregistrasi dengan nomor perkara: 35/PUU-XXIII/2025.
Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun, para pemohon merasa bahwa pasal ini tidak secara tegas melarang menteri untuk merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
Para pemohon berpendapat bahwa ketidakjelasan dalam pasal tersebut menyebabkan kerugian konstitusional bagi mereka. Mereka menilai bahwa hal ini melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, mereka merasa bahwa praktik rangkap jabatan dapat mengurangi fungsi menteri dalam pelayanan kepada masyarakat, yang melanggar hak konstitusional mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Menurut para pemohon, praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik menciptakan pemerintahan yang tidak ideal. Mereka menilai bahwa pengangkatan menteri dari unsur pengurus partai politik oleh Presiden mengganggu fungsi check and balances yang seharusnya berjalan. Hal ini, menurut mereka, mengakibatkan pelanggaran terhadap hak konstitusional mereka yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika dimaknai mencakup pula pengurus partai politik.
Di Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo Subianto saat ini, terdapat banyak pengurus partai politik yang menjabat sebagai menteri maupun wakil menteri. Beberapa di antaranya adalah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Para pemohon menilai bahwa banyaknya pengurus partai politik yang menjadi menteri mencerminkan kompromi politik antara presiden dengan partai-partai pengusul untuk mendapatkan dukungan legislatif yang kuat. Tindakan ini dianggap mengabaikan semangat dari penjelasan umum UU Kementerian Negara.
Para pemohon menegaskan bahwa tindakan pengabaian dan penormalisasian pelanggaran terhadap semangat UU Kementerian Negara Tahun 2008 menunjukkan pelanggaran terhadap hak konstitusional mereka, yaitu hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Dengan demikian, mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.





