PBHI Soroti Kewenangan Penyadapan dalam RUU KUHAP: Potensi Penyalahgunaan dan Perlunya Batasan Jelas

Redaksi RuangInfo

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti pasal 124 dalam draf rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan. Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, menyatakan bahwa kewenangan baru ini berpotensi disalahgunakan. Selama ini, hanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan, dan itupun harus melalui izin Dewan Pengawas. 

“Tentu kita punya masalah misalnya soal di penyadapan. Karena hari ini misalnya penyadapan yang hari ini eksis itu hanya dalam kasus tindak pidana korupsi dan anggota KPK kalau mau menyadap harus izin Dewan Pengawas dulu,” ujar Gina dalam diskusi publik ‘Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia’ yang diadakan secara daring pada Selasa (25/3).

Gina berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mengatur dengan jelas batasan dan aturan terkait kewenangan penyadapan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan. “Limitasinya seperti apa karena tentu akan ada potensi penyalahgunaan gitu ya misalnya ketika kita ngomong penyadapan,” jelasnya.

Dalam ayat (1) Pasal 124 draf RUU KUHAP, diatur bahwa Penyidik, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik tertentu memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan demi kepentingan penyidikan. Namun, ayat (2) dari pasal yang sama mengatur bahwa penyadapan harus dilakukan setelah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri. “Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri,” demikian bunyi ayat (3) pasal 124.

Dengan adanya kewenangan baru ini, PBHI menekankan pentingnya pengawasan ketat dan aturan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan. Penyadapan merupakan tindakan yang sangat sensitif dan dapat berdampak besar terhadap privasi individu. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan agar kewenangan ini tidak disalahgunakan.

Kewenangan penyadapan yang diatur dalam RUU KUHAP menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan. PBHI menekankan pentingnya batasan dan aturan yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Dengan pengawasan yang ketat dan transparan, diharapkan kewenangan ini dapat digunakan secara tepat dan tidak melanggar hak privasi individu. Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan terus memantau perkembangan pembahasan RUU ini agar dapat memberikan masukan yang konstruktif demi terciptanya sistem peradilan pidana yang adil dan transparan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *