Aparat Polrestabes Bandung sukses membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sekitar kantor-kantor polsek di Kota Bandung, Jawa Barat. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa empat pelaku berhasil diringkus tak lama setelah melancarkan aksinya di wilayah Cibeunying Kidul pada awal Maret 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polrestabes Bandung pada Rabu (9/4), Budi Sartono menyatakan bahwa para pelaku mengaku baru lima kali melakukan aksinya. Namun, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut pengakuan tersebut. Para tersangka yang berhasil diamankan adalah MPP, B alias Barong, RM alias Gojin, dan LNH. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini kerap mengaku sebagai anggota kepolisian.
Aksi sindikat ini sempat menghebohkan media sosial, terutama di kalangan warga Bandung. Mereka diduga sering melakukan aksi di beberapa Polsek yang ada di Kota Bandung. Budi menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengincar pengemudi ojek online yang sedang menunggu pesanan. Para pelaku tidak memesan secara online, melainkan secara offline.
Setiap kali beraksi, para pelaku meminta diantarkan ke Polsek-polsek dan meminta korban untuk menunggu. Sesampainya di Polsek, pelaku berpura-pura masuk ke dalam kantor polisi dan menyapa beberapa anggota polisi. Setelah itu, pelaku kembali kepada korban dan meminjam motor korban. Setelah motor diberikan, pelaku langsung melarikan diri dengan motor tersebut.
Polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap komplotan ini. Setelah melakukan pendalaman, polisi berhasil mengendus keberadaan para pelaku. Akhirnya, keempat pelaku tersebut berhasil diamankan. “Saat ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang tergabung dalam komplotan tersebut,” ungkap Budi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua kendaraan motor hasil pencurian yang dilakukan oleh para pelaku. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya pasal 378 jo 372, 481, 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Keberhasilan Polrestabes Bandung dalam menangkap komplotan curanmor ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di sekitar mereka. Dengan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Bandung dapat terus terjaga.





