Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jadwal pemeriksaan bagi dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kolaborasi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE. Pemeriksaan ini direncanakan berlangsung pada Jumat (11/4) di Gedung KPK Merah Putih.
Dua individu yang akan diperiksa adalah Danny Praditya, yang pernah menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN dari 2016 hingga Agustus 2019, dan Iswan Ibrahim, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Isargas dari 2011 hingga 22 Januari 2024 serta Komisaris PT IAE dari 2006 hingga 22 Januari 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung KPK Merah Putih. Namun, hingga saat ini, rincian materi yang akan didalami oleh penyidik terhadap kedua tersangka belum diketahui. Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK berencana untuk langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, sebagai saksi pada Senin (17/3). Nicke diperiksa terkait dengan holding minyak dan gas, khususnya mengenai holdingisasi Pertamina dan PGN. Penyidik KPK juga telah mendalami urgensi akuisisi PT IAE oleh PT PGN.
Selain Nicke, KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina lainnya, yaitu Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto, serta Rini Soemarno, yang menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kasus yang sedang diusut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kantor Pusat PT IAE di Jakarta, Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta, Kantor Pusat PT PGN di Jakarta, serta rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain itu, rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur, juga telah digeledah.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, yang kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini merupakan langkah penting dalam upaya KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama antara PT PGN dan PT IAE. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan dapat terungkap lebih banyak informasi mengenai modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, guna memastikan bahwa hukum ditegakkan dan keadilan dapat tercapai.





