Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) untuk tidak memberikan gelar profesor kehormatan kepada siapa pun. Haedar menekankan bahwa gelar profesor adalah jabatan yang melekat pada profesi dan institusi, sehingga tidak boleh diberikan sembarangan hanya karena tren atau latah. Pernyataan ini disampaikan Haedar dalam acara Pengukuhan Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Jebul Suroso, sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Keperawatan di Auditorium Ukhuwah Islamiyah UMP, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (10/4).
Meskipun belum ada surat resmi dari PP Muhammadiyah yang mengatur larangan tersebut, Haedar berharap agar imbauan ini dilaksanakan demi menjaga kehormatan PTMA. Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, mengonfirmasi bahwa larangan ‘obral gelar profesor kehormatan’ telah diedarkan kepada seluruh PTMA. “Pidato ketum langsung diedarkan ke seluruh PTMA dan dijadikan perhatian semua pimpinan PTMA,” ujar Dadan.
Saat ditanya mengenai edaran atau surat keputusan yang akan dibuat terkait hal ini, Dadang belum dapat memberikan konfirmasi. Termasuk juga respons dari Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (FR PTMA). Biasanya, lanjut Dadang, Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah yang akan menindaklanjuti kebijakan ini. “Yah, biasanya majelis Dikti litbang yang menindaklanjuti,” ungkapnya.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Pendidikan, Irwan Akib, menyatakan bahwa larangan yang disampaikan Haedar merupakan bentuk keprihatinan atas fenomena kampus yang ‘mengobral’ gelar kehormatan akademis. Namun, PP Muhammadiyah tidak akan mencampuri keputusan kampus-kampus yang telah memberikan gelar kehormatan akademis, termasuk titel profesor kehormatan. “Kami enggak bisa mencampuri mereka, itu haknya mereka,” kata Irwan saat dihubungi.
Irwan menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada satu pun dari 162 PTMA yang pernah menganugerahkan gelar kehormatan akademis kepada siapa pun. “Belum, enggak pernah. Kalau yang begitu sampai sejauh ini belum pernah ada,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa seluruh PTMA sejak didirikan selalu menjunjung tinggi pemahaman bahwa profesor adalah jabatan akademik tertinggi yang diberikan kepada seorang dosen. Irwan memastikan bahwa 431 profesor yang dimiliki PTMA seluruhnya adalah dosen yang telah memenuhi persyaratan akademik, seperti memenuhi KUM (angka kredit dosen), memublikasikan karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi, dan lain sebagainya. “Sesuai prosedur yang ada,” tegas Irwan.
Instruksi dari PP Muhammadiyah ini menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kehormatan akademik di lingkungan PTMA. Dengan tidak memberikan gelar profesor kehormatan secara sembarangan, PTMA diharapkan dapat terus mempertahankan standar akademik yang tinggi dan menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya. Keputusan ini juga diharapkan dapat mendorong dosen dan akademisi untuk terus berprestasi dan berkontribusi secara nyata dalam bidang keilmuan masing-masing.





