Di tengah hiruk-pikuk Pasar Rebo, Jakarta Timur, aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (48) yang diduga kuat sebagai pelaku penculikan seorang anak berusia 13 tahun. Insiden ini bermula ketika MA menyewa kontrakan di sebelah kediaman korban dan mulai menjalin hubungan akrab dengan keluarga korban. Pada tanggal 10 April, MA mengajak korban ke pasar dengan dalih membeli barang dan memberikan hadiah.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Marasabessy, mengungkapkan bahwa ibu korban memberikan izin kepada anaknya untuk pergi karena merasa percaya kepada MA. “Pelaku mengajak korban ke pasar dengan alasan membeli barang dan hadiah. Karena merasa percaya, ibu korban mengizinkan anaknya pergi,” ujar Ressa kepada wartawan, Rabu (16/4).
Namun, beberapa jam berlalu, korban tak kunjung kembali ke rumah. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa korban disekap oleh MA selama empat hari di kontrakan baru yang telah disiapkan oleh pelaku.
Polisi segera bergerak menuju lokasi kontrakan MA dan berhasil menangkap pelaku serta menyelamatkan korban. “Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga tim mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” jelas Ressa.
Saat ini, pelaku berinisial MA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan orang tua terhadap lingkungan sekitar dan orang-orang yang berinteraksi dengan anak-anak mereka.
Penangkapan pelaku penculikan di Pasar Rebo ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal yang melibatkan anak-anak. Keberhasilan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan demikian, keamanan dan keselamatan anak-anak dapat lebih terjamin.





