Sebuah tragedi yang memilukan telah terjadi di Dusun Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Seorang wanita berinisial SQ (42) ditemukan tak bernyawa di kediamannya setelah mengalami penganiayaan keji oleh suaminya sendiri, ZA alias Guntur (37). Insiden ini berawal dari perselisihan rumah tangga yang berujung pada tindakan kekerasan yang fatal.
Menurut keterangan dari Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady, kejadian tragis ini bermula ketika pelaku merasa tersinggung dengan ucapan istrinya yang menuduhnya malas mencari pekerjaan. “Benar, pelaku telah kami amankan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Marwan pada Sabtu (12/4).
Perselisihan antara pasangan suami istri ini terjadi pada Jumat (11/4). Keesokan paginya, Sabtu (12/4), sekitar pukul 06.00 WITA, pelaku melakukan penganiayaan saat korban masih terlelap. Dengan menggunakan barbel, pelaku memukul wajah dan kepala korban sebanyak 4-5 kali, yang akhirnya merenggut nyawa SQ.
Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, pihak kepolisian segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. “Pelaku sudah kita amankan, namun masih terus melakukan pendalaman secara pasti latar belakang kejadian tersebut,” jelas Marwan.
ZA alias Guntur kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman yang menantinya adalah penjara paling lama 15 tahun.
“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan tersebut, diantaranya satu buah barbel yang digunakan pelaku menganiaya korban,” tambah Marwan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian. Tragedi di Maros ini menjadi pengingat akan pentingnya penanganan konflik rumah tangga secara bijak dan damai. Diharapkan, proses hukum yang tegas dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.





