Dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar serta pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai saksi. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/4).
OC Kaligis, yang bersedia disumpah untuk memberikan kesaksiannya, mengaku mengenal Zarof dan Lisa. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menanyakan identitas lengkapnya, yang dijawab dengan tegas oleh Kaligis, “Otto Cornelis Kaligis.”
Sebelumnya, pada 25 dan 26 November 2024, OC Kaligis telah diperiksa sebagai saksi, dan keterangannya telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kaligis membantah keterlibatannya dalam pemufakatan jahat terkait kasus Ronald Tannur. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaannya selama dua hari berturut-turut berkaitan dengan tulisan tangan Lisa yang menyeret namanya, yang bertuliskan ‘OC Kasasi 5 M’. Tulisan ini ditemukan saat penggeledahan di kantor Lisa Rachmat.
Selain OC Kaligis, jaksa juga menghadirkan Hakim Agung Soesilo, ketua majelis kasasi perkara. Soesilo menyatakan keyakinannya bahwa Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini Sera Afriyanti.
Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat untuk memberikan atau menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi MA, Hakim Agung Soesilo. Tujuan dari upaya ini adalah untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa oleh Ketua Majelis Soesilo bersama hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai dissenting opinion dari Ketua Majelis Soesilo, yang berpendapat bahwa tidak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram dari pihak-pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Sidang ini menyoroti kompleksitas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pengacara dan pejabat tinggi. Kehadiran OC Kaligis sebagai saksi menambah dimensi baru dalam persidangan ini, sementara perbedaan pendapat di antara hakim menunjukkan tantangan dalam mencapai keadilan yang objektif. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.





