Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani: Kontroversi Diskriminasi Ras dan Etis

Redaksi RuangInfo

Rayen Pono, seorang musisi yang telah lama dikenal di kancah musik Indonesia, kini menjadi pusat perhatian setelah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tuduhan ini berakar dari dugaan diskriminasi ras dan etis yang dilakukan oleh personel Dewa 19 tersebut. Kasus ini bermula dari sebuah debat terbuka yang kemudian menarik perhatian netizen terhadap Rayen Pono, termasuk latar belakang dan kiprahnya di dunia musik Indonesia.

Rayen Pono, yang memiliki nama lengkap Rayendie Rohy Pono, pertama kali dikenal di industri musik saat bergabung dengan grup musik Pasto. Ia adalah salah satu dari empat anggota grup tersebut, bersama Bayu, Meltho, dan Rudolph. Karier mereka di industri musik dimulai setelah berkenalan dengan Glenn Fredly, yang kemudian membimbing Pasto hingga merilis beberapa album, seperti “I Need You” (2007) dan “Kembali” (2009).

Rayen tetap bertahan di Pasto meskipun terjadi pergantian anggota. Akhirnya, Pasto bertransformasi menjadi duo yang terdiri dari Rayen dan Meltho. Format duo ini sukses dengan single “Tanya Hati” dan “Aku Pasti Kembali” dari album “Kembali”, yang mendapat sambutan hangat dari pendengar.

Pada tahun 2010, Rayen memutuskan untuk meninggalkan Pasto dan melanjutkan karier sebagai penyanyi solo pada 2012. Ia merilis album solo pertamanya, “Be My Self Again” (2012), dan beberapa single seperti “Haruskah”, “Cinta Itu Kamu”, “Mata-Mata”, “Ruang Hati”, hingga “Mulai Kesepian”. Pada tahun 2023, Rayen juga merilis album solo berjudul “Empat Puluh”.

Nama Rayen Pono kembali menjadi perbincangan ketika video perdebatan dengan Ahmad Dhani viral di media sosial. Dalam perdebatan tersebut, Rayen mengungkapkan opini tajam terkait sengketa hak cipta yang dihadapi penulis lagu dan penyanyi. Namun, perdebatan ini berkembang hingga Rayen melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan diskriminasi ras dan etnis.

Ahmad Dhani diduga menyebut marga Pono menjadi ‘porno’ dalam debat terbuka tersebut. Awalnya, Rayen enggan melaporkan Ahmad Dhani ke polisi jika musisi tersebut segera meminta maaf. Namun, Dhani tidak kunjung meminta maaf meskipun tindakannya telah ramai dibicarakan di media sosial.

Laporan Rayen Pono di Bareskrim Polri telah teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 April 2025. Laporan ini diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu (23/4). Selain itu, Rayen juga melaporkan Ahmad Dhani ke MKD karena statusnya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, dengan tuduhan pelanggaran kode etik.

Dalam laporannya, Rayen melampirkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar chat Whatsapp dan potongan video Ahmad Dhani yang menyebutkan kata ‘porno’ dalam debat terbuka. Rayen menegaskan bahwa hal ini harus ditindaklanjuti dengan serius.

“Jadi kami, saya, beserta tim kuasa hukum datang secara langsung, mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X,” ujar Rayen di Kantor MKD, Jakarta, Kamis (24/4).

Rayen menekankan bahwa laporan ini adalah bentuk keseriusan mereka dalam menangani isu diskriminasi ras dan etis. “Ini adalah bentuk keseriusan kami, bahwa kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh, bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota dewan,” tegasnya.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menyoroti pentingnya menjaga etika dan menghormati keberagaman dalam setiap interaksi, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Dengan laporan ini, diharapkan ada tindakan tegas yang dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *