Rekaman Sadapan Ungkap Rencana PAW Harun Masiku: Sidang Kasus Suap di Pengadilan Tipikor

Redaksi RuangInfo

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman telepon hasil sadapan. Rekaman ini menampilkan percakapan antara Saeful Bahri, mantan kader PDIP, dan Agustiani Tio Fridelina, mantan Komisioner Bawaslu, pada tanggal 6 Januari 2020. Isi rekaman tersebut mengungkapkan diskusi mengenai proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku yang menggantikan Riezky Aprilia.

Pemutaran rekaman dilakukan saat Agustiani memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto. Salah satu poin penting dalam rekaman tersebut adalah pernyataan Saeful yang menyebut bahwa Hasto mengatakan PAW Harun Masiku adalah ‘perintah ibu’.

Dalam rekaman, Saeful menyampaikan kepada Agustiani bahwa Hasto menghubungi Wahyu Setiawan, menyatakan bahwa PAW Harun Masiku adalah jaminan dan perintah dari ‘Ibu’. Namun, Saeful tidak menjelaskan siapa sosok ‘Ibu’ yang dimaksud dalam pesan tersebut. Selain itu, rekaman juga mengungkap adanya rencana langkah otoriter PDIP untuk memecat Riezky Aprilia demi memuluskan proses PAW Harun Masiku.

Agustiani dalam rekaman tersebut bertanya kepada Saeful mengenai solusi untuk masalah yang dihadapi, sementara Saeful menegaskan bahwa tidak ada jalan keluar lain selain memecat Riezky. Saeful menyatakan bahwa langkah otoriter ini dianggap dapat memuluskan PAW Harun Masiku karena KPU diyakini akan mengikuti keputusan PDIP setelah pemecatan Riezky.

Saeful juga menyebutkan bahwa langkah

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *