Pemekaran Daerah: Antara Romantisme Sejarah dan Efisiensi Pembangunan

Redaksi RuangInfo

Pemekaran wilayah di Indonesia kerap menjadi perbincangan hangat, terutama terkait efektivitasnya dalam memperkuat otonomi daerah. Berdasarkan berbagai kajian, pemekaran wilayah sejauh ini belum sepenuhnya berhasil meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat. Sebaliknya, pemekaran lebih sering menghasilkan urbanisme administratif, di mana kota-kota baru muncul bukan karena pertumbuhan ekonomi yang alami, melainkan karena keputusan administratif pemerintah.

Fenomena ini dikenal sebagai urbanisme administratif, di mana suatu daerah ditetapkan sebagai kota hanya berdasarkan keputusan pemerintah, bukan karena telah berkembang secara ekonomi, sosial, dan budaya. Hal ini sering kali menimbulkan gejala “demam lokalitas”, yaitu semangat kedaerahan yang mendorong masyarakat untuk memperjuangkan status administratif demi pengakuan, namun tanpa fondasi kapasitas yang memadai.

Pemekaran daerah yang kehilangan fondasi kapasitas menunjukkan paradoks demokrasi. Di satu sisi, ada gagasan dan aspirasi otonomi, namun di sisi lain, terdapat kekosongan dalam pelayanan dasar yang memadai. Banyak daerah otonom baru yang belum mandiri secara fiskal dan masih bergantung pada anggaran dari pemerintah pusat.

Muncul pertanyaan, apakah sebaiknya kita melakukan konsolidasi kewilayahan sebagai alternatif dari pemekaran. Konsolidasi ini bertujuan untuk menggabungkan desa-desa atau kecamatan-kecamatan agar memiliki kapasitas administratif yang lebih kuat dan pelayanan publik yang lebih efisien. Dengan struktur kolaboratif regional, kabupaten/kota kecil dapat lebih berdaya saing dalam menarik investasi dan mengembangkan infrastruktur.

Seringkali, dasar pemekaran daerah digerakkan oleh romantisme sejarah atau nostalgia masa lalu, bukan oleh kebutuhan administratif atau logika pembangunan. Para elite lokal menjual ilusi bahwa membangkitkan identitas masa lalu akan membawa kebanggaan dan kesejahteraan. Namun, kenyataannya, banyak kabupaten baru yang lahir dengan simbol masa lalu, tetapi infrastruktur dan layanan publiknya masih jauh dari memadai.

Romantisme sejarah tidak dapat dijadikan alasan valid untuk pemekaran daerah. Tata negara modern menuntut efisiensi fiskal dan perencanaan jangka panjang, bukan pengulangan peta masa lalu. Ketika sejarah dijadikan dalil pemekaran, negara berisiko mengatur masa depan dengan “kacamata spion”, yang dapat berujung pada kegagalan tata kelola.

Bahkan, kita menyaksikan daerah-daerah otonom baru dengan moto-moto kemegahan masa lalu, namun kepala daerahnya justru tersangkut kasus korupsi. Narasi nostalgia masa lalu sering digunakan untuk membenarkan pemisahan diri dari kelompok lain, yang justru memicu fragmentasi sosial. Pemekaran yang seharusnya memperkuat demokrasi lokal, malah menjadi benih konflik horizontal.

Tidak ada korelasi empiris antara romantisme sejarah dan peningkatan kesejahteraan. Pemekaran daerah seharusnya berangkat dari evaluasi kinerja pelayanan publik, potensi fiskal, dan kebutuhan masyarakat. Kita perlu keberanian untuk mengatakan bahwa tidak semua daerah layak dimekarkan, dan tidak semua memori sejarah layak dijadikan argumen kebijakan. Sejarah penting sebagai narasi identitas, tetapi tidak bisa menjadi cetak biru tata kelola negara. Janganlah negeri ini dibelah demi nostalgia masa lalu dan dibangun dengan ilusi masa lampau.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *