Pengalihan Penahanan Tian Bahtiar: Keputusan Berdasarkan Pertimbangan Medis

Redaksi RuangInfo

Kejaksaan Agung telah mengambil langkah signifikan dengan mengubah status penahanan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif, dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota di Bekasi. Keputusan ini disertai dengan kewajiban bagi Tian untuk melapor setiap hari Senin, satu kali dalam seminggu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan hal ini pada Senin (28/4/2025).

Pengalihan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukum Tian dengan alasan kesehatan. Setelah dilakukan observasi medis, penyidik bersama tim dokter menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Tian memerlukan perhatian khusus. Tian diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan telah dipasangi delapan ring. Selain itu, ia juga mengalami masalah kolesterol dan gangguan pernapasan. Selama masa observasi, Tian mengalami pendarahan di mulut dan mata akibat konsumsi obat pengencer darah yang wajib ia minum secara rutin.

Keputusan untuk mengalihkan status penahanan Tian juga disertai dengan jaminan dari istrinya sebagai pihak penjamin. Untuk memastikan pengawasan yang ketat, Tian telah dipasangi alat pemantau elektronik guna mengawasi setiap pergerakannya selama menjalani masa tahanan kota. “Jadi, sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” jelas Harli.

Harli Siregar berharap bahwa dengan pengalihan ini, Tian dapat mengalami pemulihan kesehatan yang lebih baik. “Mudah-mudahan kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini,” tambahnya. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan medis yang matang dan adanya surat permohonan resmi dari kuasa hukum Tian.

Meskipun status penahanan telah dialihkan, Harli menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dilanjutkan. “Penanganan perkara ini terus dilanjutkan untuk membuat terang tindak pidana yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan,” tegasnya. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan keadilan.

Pengalihan status penahanan Tian Bahtiar menjadi tahanan kota merupakan langkah yang diambil berdasarkan pertimbangan medis dan kemanusiaan. Dengan pengawasan ketat melalui alat pemantau elektronik, diharapkan Tian dapat menjalani masa tahanan kota dengan baik sambil menunggu proses hukum yang terus berjalan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesionalisme dan integritas tinggi.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *