Warga di wilayah Karawaci, Tangerang, Banten, merasa resah akibat ulah pengendara mobil yang menggunakan strobo dan sirine pada malam hari. Kejadian ini memicu perhatian pihak kepolisian yang kini tengah berupaya mengidentifikasi pemilik kendaraan tersebut. Penggunaan strobo dan sirine, yang umumnya menandakan keadaan darurat, direkam oleh seorang warganet dan diunggah ke akun Instagram @abouttng_official pada Jumat, 7 November 2025.
Dalam video yang diunggah, terdengar jelas suara sirine yang biasanya digunakan oleh aparat penegak hukum. Mobil berwarna hitam yang mengeluarkan suara tersebut melintas di depan perekam video, dengan lampu strobo yang berkedip di tengah kegelapan malam. “Dari tadi nih orang mainan strobo, mainan sirine,” ujar perekam video, yang dikutip pada Minggu, 9 November 2025.
Perekam video berusaha mendekati mobil tersebut untuk menanyakan alasan penggunaan strobo dan sirine. Berdasarkan pengamatannya, pengendara mobil itu bukanlah aparat penegak hukum, terlihat dari pelat nomor kendaraan bermotor (NKB) yang berwarna putih. Ketika mendekati sisi pengemudi yang jendelanya terbuka, perekam berteriak menanyakan identitasnya. Pengemudi sempat menoleh namun kemudian mengalihkan pandangan. “Polisi bukan? Polisi bukan lu? Bocah ternyata yang bawa mobil,” ujar perekam video tersebut. Setelah itu, mobil tersebut melaju kencang meninggalkan lokasi.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki video tersebut untuk memastikan identitas pengemudi. “Video itu sedang kami dalami ya,” kata Komaruddin saat dikonfirmasi pada Minggu. Polisi juga akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum dalam penggunaan strobo dan sirine tersebut. “Terkait itu juga kami dalami,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, telah mengumumkan pembekuan penggunaan strobo dan sirine dalam pengawalan. “Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagilah. Setuju ya?” ujar Agus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 September 2025, seperti dikutip dari Kompas.com. Agus juga mengakui adanya penggunaan strobo dan sirine secara ilegal oleh masyarakat sipil. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih sadar dan bijaksana dalam penggunaannya. “Kami tidak bangga untuk melakukan penegakan hukum. Tetapi kami mengimbau agar supaya mari kita jaga ketertiban bersama-sama,” ujarnya.
Kejadian di Karawaci ini menyoroti pentingnya penegakan aturan terkait penggunaan strobo dan sirine. Dengan adanya penyelidikan oleh pihak kepolisian, diharapkan dapat ditemukan pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.





