Misteri Cacahan Uang Rp100.000 di TPS Liar Bekasi, Terungkap dari Urukan Lahan

Redaksi RuangInfo

Bekasi — Penemuan puluhan karung berisi cacahan uang kertas pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, Kampung Serang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sempat menghebohkan publik. Temuan tersebut viral di media sosial dan memunculkan berbagai spekulasi terkait asal-usul serta keaslian uang yang berserakan di lokasi tersebut.

Pemilik lahan bernama Santo (65) akhirnya angkat bicara terkait temuan itu. Ia menjelaskan bahwa cacahan uang tersebut sengaja digunakan sebagai bahan urukan untuk meratakan dan mengeraskan lahan seluas sekitar dua hektare miliknya. Menurutnya, penggunaan limbah cacahan uang dipilih karena dinilai lebih ekonomis dibandingkan harus membeli tanah uruk dengan biaya yang cukup tinggi.

Santo mengungkapkan, karung-karung berisi cacahan uang tersebut diperoleh dari seorang pengusaha limbah berinisial K. Pengiriman limbah dilakukan secara bertahap selama kurang lebih enam bulan terakhir, meski tidak dilakukan setiap hari. Ia mengaku hanya memanfaatkan limbah tersebut sebagai material urukan tanpa mengetahui secara pasti latar belakang pemusnahan uang tersebut.

Secara fisik, cacahan tersebut memang menyerupai uang asli. Namun, kondisinya sudah dipotong kecil-kecil dan tidak lagi berbentuk lembaran utuh. Pihak keluarga pemilik lahan menyatakan tidak melakukan pengecekan detail terkait keaslian uang, karena fokus utama hanya pada pemanfaatannya sebagai bahan pengurukan tanah.

Setelah video penemuan cacahan uang tersebut viral dan menarik perhatian masyarakat serta aparat penegak hukum, aktivitas pembuangan dan pengurukan di lokasi TPS liar tersebut dihentikan sementara sejak Januari. Pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk mendalami asal-usul cacahan uang dan memastikan tidak adanya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.

Kesimpulan, temuan cacahan uang di TPS liar Bekasi yang sempat memicu kehebohan publik ternyata berasal dari limbah yang dimanfaatkan sebagai bahan urukan lahan. Meski demikian, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan asal-usul dan legalitas limbah tersebut, sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *