Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur memberikan tenggat satu hari kepada pengelola lapangan padel di Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, untuk mengosongkan barang-barang dari lokasi.
Kepala Sudin Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menyampaikan bahwa penyegelan permanen akan dilakukan setelah proses pengosongan rampung. “Sehingga kita kasih kesempatan satu hari untuk melakukan pembersihan di dalam. Besok baru kita lakukan penyegelan terhadap permanennya,” ujar Wiwit di Pulomas, Kamis (26/2/2026).
Meski masih memberi waktu, petugas tetap memasang papan segel di area bangunan sebagai tanda bahwa tempat tersebut akan ditutup. “Jadi hari ini kita lakukan pasang papannya supaya teman-teman semua tahu bahwa ini bangunan kita akan segel tetap,” jelasnya.
Wiwit menegaskan, langkah yang diambil saat ini masih sebatas penyegelan dan belum memasuki tahap pembongkaran. “Kalau pembongkaran, kita lihat bahwa ini kan PBG-nya masih ada. Ya. Kemudian juga tanpa SLF. Jadi sementara ini kita lakukan segel tetap dulu,” tuturnya.
Ia juga menyebut pihaknya tengah menyusun konsep penataan ulang terkait keberadaan lapangan padel di berbagai wilayah Jakarta. “Kita sedang melakukan konsep penyusunan kembali, karena padel enggak cuma satu. Ya. Ada banyak padel di P-U-B-S-T (Pusat, Utara, Barat, Selatan, Timur). Ya. Jadi itu nanti kita sedang konsepkan aturan-aturan baik perizinannya kembali maupun penindakannya,” ungkap Wiwit.
Sebelumnya, tim Sudin Citata Jakarta Timur melakukan penyegelan lapangan padel tersebut pada Kamis (26/2/2026) siang. Keberadaan lapangan yang berdiri di tengah permukiman itu telah diprotes warga selama berbulan-bulan.
Proses penyegelan dilakukan bersama Satpol PP, Camat Pulogadung Syafrudin Chandra, serta Lurah Kayu Putih Tuti Sugihastuti. Setibanya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat untuk menjelaskan tujuan kedatangan sekaligus meminta pemilik hadir. Tak lama kemudian, pemilik lapangan datang dan berdiskusi dengan petugas. Setelah itu, pemilik bersama tim Sudin Citata masuk ke area lapangan untuk melakukan penyegelan bagian dalam serta memasang garis pembatas.
Warga sebelumnya mendesak agar lapangan padel tersebut ditutup setelah mereka memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu membatalkan izin bangunan yang telah diterbitkan sebelumnya, menyusul keluhan terkait kebisingan dan dampak sosial lain terhadap lingkungan permukiman di sekitarnya.





