PENGEMUDI CALYA LAWAN ARAH DI GUNUNG SAHARI JADI TERSANGKA

Redaksi RuangInfo

Pengemudi Toyota Calya, Hafiz Mahendra (25), ditetapkan sebagai tersangka setelah melawan arus dan menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) sore.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menjelaskan, awalnya Hafiz hanya tercatat sebagai pelanggar lalu lintas. Namun setelah pemeriksaan dilakukan dan ditemukan unsur kecelakaan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Kalau di lalu lintas itu pelanggar dan juga tersangka kasus kecelakaan. Pertama diawali dari pelanggar, sekarang tersangka kasus kecelakaan,” ujar Komarudin, Kamis.

Hafiz dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ayat (1) mengatur tindakan mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Ayat (2) berkaitan dengan kerugian materiil, sedangkan ayat (3) mengatur perbuatan yang mengakibatkan korban luka.

Selain pelanggaran lalu lintas, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya empat pasang pelat nomor berbeda, terdiri dari tiga pasang pelat cadangan dan satu pelat yang terpasang pada mobil. Petugas juga menemukan dua senjata tajam serta satu senjata api mainan.

“Temuan-temuan yang lain kami limpahkan ke Reskrim Jakarta Pusat. Masih menunggu hasil pendalaman,” kata Komarudin.

Dugaan tindak pidana di luar kecelakaan lalu lintas kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menduga keberadaan pelat nomor berbeda dan barang-barang tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pengemudi berupaya menghindari pemeriksaan petugas.

Aksi Hafiz terekam melawan arus di tiga ruas jalan, yakni Jalan Gunung Sahari 5, Jalan Budi Utomo (dari kawasan Pasar Baru menuju Kantor Pos), serta Jalan Gunung Sahari Raya.

Di Jalan Gunung Sahari 5, kendaraan melaju dari arah Bungur menuju perempatan Pasar Baru yang merupakan jalur satu arah. Dalam aksinya, mobil tersebut menabrak atau menyenggol sejumlah kendaraan lain.

Peristiwa itu memicu kepanikan pengguna jalan dan berujung pada pengejaran oleh petugas hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *